Beranda Artikel Marka Tempat Penyebrangan

Marka Tempat Penyebrangan

oleh Redaksi

Dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 132 ayat (1) menyebutkan bahwa pejalan kaki diwajibkan untuk menyeberang di tempat yang telah ditentukan. Menindaklanjuti peraturan tersebut, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2014 Tentang Marka Jalan) telah mengatur pengadaan marka tempat penyeberangan baik untuk pejalan kaki maupun pesepeda.

 

 

Teks oleh Galuh
Infografis oleh Rizki Ramadhan Prayitno

Artikel Terkait