
Masyarakat Indonesia dihebohkan oleh konten kreator yang memamerkan status anaknya sebagai warga negara asing. Sontak hal tersebut menjadi perbincangan panas di antara masyarakat Indonesia. Tidak lama setelah video tersebut viral, diketahui bahwa konten kreator dan pasangannya merupakan penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Bak menyiram minyak tanah ke dalam api, konten viral tersebut berubah menjadi sebuah kasus pelanggaran. Pak Purbaya selaku Menkeu sampai turun bicara menanggapi kasus yang viral tersebut. Akibatnya, konten kreator beserta pasangannya dituntut untuk mengembalikan dana beasiswa yang pernah diterima serta bunga sesuai aturan yang ada.
Pembicaraan tidak hanya berhenti disitu, publik yang sudah terlanjur geram kembali menanyakan kematangan sistem beasiswa LPDP yang sudah ada. Narasi-narasi yang berseberangan bermunculan tiada henti, beberapa stasiun televisi bahkan menampilkan debat terbuka mengenai polemik beasiswa LPDP tersebut.
Beasiswa LPDP ‘investasi’ negara?
Beasiswa LPDP adalah program resmi yang dikelola langsung oleh Kementerian Keuangan. Program ini menyasar mereka yang ingin melanjutkan studi pada jenjang sarjana, magister, maupun doktoral. Persaingan untuk memperoleh beasiswa ini juga tidak main-main, dari 79.126 pendaftar hanya sekitar 4.295 yang lolos. Meskipun digadang-gadang sebagai salah satu beasiswa paling bergengsi serta menjadi salah satu bentuk investasi pemerintah pada sektor human capital, beasiswa LPDP menimbulkan banyak tanda tanya terkait keabsahannya dalam memastikan negara dapat menikmati return on investment dari yang sudah ditanam.
Beasiswa LPDP menarget penerima
Prof. Stella Christie, Wamindiktisaintek, dalam sebuah acara televisi mengatakan, “Beasiswa itu harus tepat sasaran, yaitu diberikan kepada mereka yang berprestasi dan membutuhkan”. Kembali ke hakikat beasiswa, beasiswa memang sudah sepatutnya ‘pilih kasih’ menyasar yang kurang beruntung di ekonomi, tetapi beruntung di isi kepala.
Beasiswa LPDP dibagi menjadi beberapa jenis, yaitu reguler, afirmasi, targeted, dan kemitraan. Menurut laporan tahunan LPDP, didapati bahwa penerima beasiswa golongan afirmasi pada tahun 2024 adalah 30% dari total penerima, naik dari tahun 2023 yang berkisar 25% dari total penerima. Peningkatan tersebut tentu menjadi hal positif karena dari tahun ke tahun didapati peningkatan yang signifikan, terlebih untuk golongan afirmasi.
Ekosistem bagi penerima beasiswa, sudahkah berjalan baik?
Berbicara mengenai investasi, tentu kita tidak bisa lepas dari target dan return. Untuk mencapai ekspektasi yang ada dalam sebuah investasi, terutama di sektor human capital, diperlukan adanya ekosistem. Ekosistem ini terdiri atas proses-proses yang dibutuhkan untuk mencapai return optimal, proses-proses tersebut terdiri atas:
- Input
Proses ini terdiri dari seleksi dan penjaringan yang berperan penting dalam inisiasi, proses yang baik berpotensi menjadi return yang baik juga. Dalam kasus beasiswa LPDP, proses ini menjadi krusial karena pemerintah serta pihak terkait dihadapkan dan dituntut agar beasiswa yang diberikan tepat sasaran.
- Kapasitasi
Dalam proses ini, pendidikan diberikan sebagai fondasi awal dalam membentuk kualitas sumber daya manusia yang memiliki daya saing dalam persaingan global.
- Utilisasi
Proses ini seharusnya menjadi proses paling krusial, karena menjadi wadah untuk menampung talenta-talenta terbaik sehingga tidak terjadi brain drain atau investasi yang sia-sia.
- Resirkulasi dan Networking
Proses ini adalah tahap akhir yang memastikan ekosistem dapat berputar kembali melalui penguatan ikatan alumni dan profesional.
Merujuk pada ekosistem tersebut, apakah beasiswa LPDP sudah dapat merealisasikannya? Penulis mendapati narasi-narasi terkait alumni LPDP tidak mendapat wadah yang dapat mengakomodir skill dan kapasitasnya, artinya pemerintah perlu memasang target jelas untuk memenuhi apa yang sebenarnya bangsa ini butuhkan dengan memperjelas bentuk kontribusi yang diharapkan. Maka dari itu, seharusnya hal ini menjadi evaluasi besar-besaran pada proses penjaringan dan utilisasi agar investasi yang sering digembor-gemborkan tidak hanya menjadi investasi bodong semata.
Mengabdi haruskah di negara sendiri?
Merujuk pada peraturan beasiswa LPDP yang dikeluarkan Kemenkeu, setiap alumni wajib mengabdi selama 2N+1—dua kali masa studi berturut-turut ditambah satu tahun. Mengabdi berarti alumni diwajibkan untuk tinggal secara fisik dan berkarya di Indonesia, kecuali beberapa golongan yang memang diperbolehkan oleh pihak LPDP. Sistem ini menimbulkan tanda tanya, seolah sistem ini hanya menekankan pada hal administratif, yaitu harus hadir secara fisik saja dan tidak memperhatikan return on investment yang seharusnya menjadi poin utama. Sebaiknya sistem tersebut ditinjau lebih lanjut dengan mempertimbangkan ketersediaan fasilitas penunjang di dalam negeri sehingga return on investment yang diharapkan dapat terpenuhi.
Polemik beasiswa LPDP yang mencuat ini sebaiknya menjadi evaluasi besar-besaran pemerintah dalam meninjau kembali sistem yang ada. Investasi dalam bentuk beasiswa ini sudah seharusnya menjadi salah satu prioritas sehingga menciptakan ekosistem yang sehat, beasiswa yang tepat sasaran, dan target investasi yang jelas. Pemerintah seolah harus menjadi juru selamat bagi program yang dicetuskannya sendiri guna memastikan program berjalan konsisten, terarah, dan tidak berakhir sia-sia.
Penulis berharap agar sistem beasiswa LPDP terus diperbaiki secara transparan dan inklusif sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara merata oleh seluruh lapisan masyarakat. Dengan demikian, investasi negara dalam pendidikan tidak hanya menghasilkan individu unggul, tetapi juga memberikan return on investment yang nyata bagi pembangunan bangsa. Lalu untuk para penerima beasiswa LPDP, harapannya dapat menjaga nama baik di mata dunia serta dapat memberikan manfaat sebagai upaya memajukan bangsa Indonesia.
Tulisan oleh Muhammad Rizal Fahmi
Data oleh I Dewa Gede Satria Basunjaya
Layout oleh Cornelius Yosha Widyatama
