Insiden Bantargebang: Nyawa yang Terkubur di Balik Keengganan Kita Memilah Sampah

Sampah sering dianggap selesai begitu ia dibuang. Padahal, yang benar-benar selesai hanyalah keterlibatan kita. Di tempat lain, sampah yang sama terus menumpuk, membentuk lapisan demi lapisan yang kian berat, hingga akhirnya tidak lagi bisa ditahan.

Minggu, 8 Maret 2026 pukul 04.15 WIB, hujan deras yang mengguyur Bekasi selama tiga hari berturut-turut akhirnya mencapai titik kritis. Gunungan sampah setinggi 50 meter di Zona IV Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, salah satu zona tertua di sana, runtuh tiba-tiba. Jalan operasional tertimbun. Sungai Ciketing tersumbat sepanjang 40 meter.

Tujuh orang kehilangan nyawa dalam peristiwa itu. Mereka pada dini hari itu sedang bekerja atau sekadar beristirahat di sekitar zona pembuangan. Enda Widayanti (25) dan Sumine (60), pemilik warung di area pembuangan, sedang beristirahat ketika longsor terjadi. Dedi Sutrisno dan Irwan Supriatin, dua sopir truk sampah, masih dalam antrean bongkar muat. Tiga orang lainnya, pemulung yang sedang bekerja di kaki gunungan, baru ditemukan pada hari kedua dan ketiga pencarian. Di luar mereka yang tidak selamat, enam orang berhasil dievakuasi dengan luka-luka dan trauma.

Mereka bukan korban bencana alam. Mereka korban dari sebuah sistem yang sudah lama tahu dirinya rapuh, tetapi memilih untuk terus berjalan.

TPST Bantargebang telah menjadi tumpuan tunggal pembuangan sampah Jakarta sejak 1989. Lebih dari tiga dekade, satu lokasi ini menanggung 7.500 hingga 8.000 ton sampah per hari dari ibu kota. Sejak 2021, Bantargebang sudah resmi dinyatakan penuh. Namun, sampah Jakarta tidak berhenti datang karena tidak ada tempat lain yang bisa menampungnya.

Di atas kertas, Bantargebang menggunakan metode sanitary landfill—sampah dipadatkan, dilapisi tanah setiap hari, dikelola dengan standar tertentu. Kondisi nyata di lapangan adalah open dumping, sampah hanya ditumpuk, tanpa lapisan tanah harian yang seharusnya menjadi pengikat struktur. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, sudah melarang praktik ini sejak 2013. Akan tetapi, selama lebih dari satu dekade, tidak ada sanksi yang benar-benar dijatuhkan.

Sementara itu, solusi-solusi yang dijanjikan, seperti ITF (Intermediary Treatment Facility) yang seharusnya mengolah sampah di dalam kota, Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa), dan Refused Derived Fuel (RDF) terus tertunda, dibatalkan, atau berjalan terlalu lambat untuk berarti. Akibatnya, Jakarta terjebak dalam pola yang sama—angkut, buang, dan lupakan. Bantargebang terus menerima beban yang bukan lagi kapasitasnya. Ini bukan kelalaian yang tidak disengaja, tetapi pilihan untuk tidak membenahi sistem selama masih ada yang bisa menanggung akibatnya. 

Respons pemerintah datang dalam bentuk janji santunan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, tetapi hanya bagi korban yang berstatus Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) dan petugas resmi. Bagi pemulung informal yang juga ikut menjadi korban, status perlindungan hukum mereka masih menjadi perdebatan. Mereka bekerja di zona risiko tinggi, tetapi tidak dianggap cukup “formal” untuk mendapat perlindungan penuh.

Bantargebang bukan rahasia. Jauh sebelum longsor ini, ia sudah cukup dikenal hingga menarik perhatian jurnalis dan pembuat konten dari luar negeri yang mendokumentasikan kehidupan di sana. Orang-orang yang tinggal ribuan kilometer dari Jakarta lebih mengetahui gunung sampah ini daripada sebagian warga Jakarta sendiri.

Bukan karena warga Jakarta tidak peduli, tetapi karena sistem yang ada memang tidak mengharuskan kita peduli. Sampah diangkut, jalanan bersih, dan kehidupan berlanjut. Apa yang terjadi setelah itu bukan urusan kita. Begitulah cara sistem ini bekerja dan begitulah cara kita dilatih untuk tidak bertanya.

Longsor pada 8 Maret bukan sekadar berita. Ia adalah tagihan dari semua tahun pengabaian itu dan tagihannya dibayar tujuh orang yang sedang bekerja atau beristirahat di dini hari. Tidak ada satu langkah yang akan langsung menyelesaikan masalah ini, tetapi diam juga bukan pilihan, diam adalah persetujuan bahwa sistem ini boleh terus berjalan seperti adanya.

Ada hal-hal kecil yang bisa dimulai dari diri sendiri, seperti memilah sampah dari rumah tangga, mengurangi sampah organik yang menjadi penyebab utama ketidakstabilan struktur Tempat Pembuangan Akhir (TPA), maupun memilih produk dengan kemasan minimal. Bukan karena satu kantong sampah terpilah akan menyelamatkan Bantargebang, tetapi karena perubahan struktural tidak akan datang dari orang-orang yang merasa tidak memiliki peran sama sekali.

Di level yang lebih besar, tuntut pertanggungjawaban. Tuntut ITF (Intermediary Treatment Facility) dibangun, bukan terus dibatalkan. Tuntut audit menyeluruh terhadap pengelolaan Bantargebang. Tuntut perlindungan hukum yang nyata bagi pekerja informal di sektor sampah. Lebih lanjut, hal yang paling penting, jangan biarkan nama Enda, Sumine, Dedi, Irwan, dan tiga pemulung yang lain hanya menjadi angka dalam berita yang terlupakan minggu depan.

Tulisan oleh Michelle Moody Hadhinoto

Data oleh Ahnaf Fairasya 

Layout oleh Kenji Nur Hakim Budiyanta