Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sleman mengadakan uji emisi kendaraan bermotor yang bertempat di beberapa universitas di Kabupaten Sleman. Uji emisi tersebut telah dilaksanakan mulai Rabu (7/2) silam. Lokasi pertama yang disambangi oleh Dishub Kabupaten Sleman adalah Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yogyakarta (STIE) YKPN. Hari ini (13/2) dan Rabu (14/2), Universitas Gadjah Mada (UGM) menjadi lokasi ke tiga yang disambangi oleh Dishub setelah Universitas Respati Yogyakarta. Uji Petik Emisi akan diadakan hingga tanggal 25 Februari mendatang. Hari ini (13/2), uji emisi dilaksanakan di Lapangan Satu Bumi Fakultas Teknik UGM. Uji dilakukan mulai 08.00 WIB hingga 11.00 WIB. Meskipun mengambil tempat di UGM, uji emisi kendaraan bermotor ini terbuka untuk umum dan tidak dipungut biaya.
Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan dan Jalan, dalam pasal 212 menyebutkan bahwa “Setiap pemilik dan/atau pengemudi kendaraan bermotor dan perusahaan angkutan umum wajib melakukan perbaikan terhadap kendaraannya jika terjadi kerusakan yang dapat mengakibatkan terjadinya pencemaran udara dan kebisingan.” Kebutuhan manusia akan transportasi menyebabkan jumlah kendaraan bermotor selalu meningkat. Hal inilah yang menjadi latar belakang dilaksanakannya uji emisi kendaraan. Diharapkan dengan adanya uji emisi kendaraan, polusi akibat kendaraan bermotor dapat dikendalikan.
Untuk mengetahui kadar emisi kendaraan, pemilik kendaraan cukup membawa kendaraanya ke Lapangan Satu Bumi. Dishub membagi dua uji emisi kendaraan menjadi dua bagian berdasarkan bahan bakar yang digunakan, yaitu bensin dan solar. Uji emisi dibagi menjadi dua jenis mengingat baku mutu emisi untuk kendaraan berbahan bakar bensin dan solar memiliki kriteria yang berbeda. Untuk mengetahui kadar emisi kendaran bermotor yang datang, Dishub menggunakan smoke tester. Cukup dengan menodongkan selang ke knalpot kendaraan, dapat diketahu kadar emisi kendaraan tersebut seperti karbon monoksida (CO), hidrokarbon, partikulat, oksida nitrogen, oksida belerang, dan debu timbal. Untuk kendaraan yang lolos uji emisi, akan diberikan stiker sebagai penanda bahwa kendaraan tersebut telah lolos uji emisi. Hingga pukul 10.30 WIB, ada 80 kendaraan berbahan bakar bensin dan 19 kendaraan berbahan bakar solar yang sudah melakukan uji emisi. Dari 19 kendaraan berbahan bakar solar, ada empat kendaraan yang tidak memenuhi baku mutu emisi.
Saat ditemui Awak Clapeyron di Lapangan Satu Bumi, Kepala Seksi Keselamatan Transportasi Dishub Kabupaten Sleman, Bambang Sumedi Laksono, mengatakan bahwa uji emisi kali ini sebagai sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat tentang pentingnya uji emisi kendaraan. Bambang mengatakan bahwa belum akan mengenakan sanksi administrasi jika terdapat kendaraan yang belum lolos uji emisi. Sanksi akan diterapkan mulai satu atau dua tahun mendatang. “Kami mengambil lokasi universitas karena universitas adalah cerminan intelektual. Harapannya dapat memberikan contoh kepada masyarakat terkait pentingnya memperhatikan emisi pada kendaraan bermotor,” kata Bambang.
Foto oleh Harry Reiynhard Hutajulu dan Sekar Aulia
Artikel oleh Reynaldo Daniel
Artikel oleh Reynaldo Daniel