Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 015 tahun 2018 yang ditetapkan pada awal Maret 2018. Surat tersebut berkaitan dengan adanya potensi risiko bahaya meledak/kebakaran pada powerbank.
Ingin tahu lebih banyak soal seluk beluk kebijakan tersebut? Simak infografik berikut untuk informasi selengkapnya!
Gambar oleh Ayumna Uzlifati
Teks dan data oleh Zafirah Atika
————————
Dapatkan informasi lainnya dengan mengikuti media sosial kami:
Line: https://line.me/R/ti/p/%40asx6449h
Instagram: @clapeyron.ugm
Laman: clapeyronmedia.com
Surel: humas@clapeyronmedia.com
#infografik #clapeyron #pesawat #powerbank