Beranda Berita Hari Hak Asasi Manusia

Hari Hak Asasi Manusia

oleh Redaksi

Setiap tahunnya, tanggal 10 Desember diperingati sebagai Hari Hak Asasi Manusia Internasional. Tanggal ini dipilih untuk mengenang hari diadopsinya Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (HAM) pada tahun 1948. Dokumen deklarasi ini terdiri atas bagian pembukaan dan 30 pasal yang mengatur tentang hak asasi manusia. Deklarasi ini kemudian menjadi standar umum pencapaian bagi semua bangsa.

Di Indonesia terdapat kegiatan untuk memperingati Hari HAM, yaitu Aksi Kamisan. Aksi Kamisan adalah aksi damai yang dilakukan oleh korban ataupun keluarga korban pelanggaran HAM yang pernah terjadi di Indonesia, seperti Tragedi Trisakti, Semanggi, Rumpin, dan tragedi lainnya. Kamisan telah dilaksanakan sejak 18 Januari 2007. Peserta Aksi Kamisan biasanya mengenakan pakaian serta membawa payung berwarna hitam yang melambangkan perlindungan dan keteguhan iman.

Dalam melaksanakan aksinya, para peserta hanya berdiam dan berdiri di depan Istana Merdeka. Berdiri memiliki arti bahwa keluarga ataupun korban adalah warga negara yang tetap mampu berdiri dan memiliki hak di negeri ini. Berdiam artinya para peserta menunjukkan diri bahwa mereka bukan perusuh dan bukan warga negara yang susah diatur. Namun, mereka tetap menuntut agar Pemerintah tidak diam dalam menangani kasus-kasus terkait.

Tercatat hingga tanggal 12 Agustus 2020, telah dilaksanakan 645 Aksi Kamisan dalam rentang waktu 13 tahun. Selain itu, hingga kini terdapat lebih dari 500 surat yang telah dikirimkan kepada presiden selama periode terkait, dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sampai Presiden Joko Widodo. Namun, dari ratusan aksi ataupun surat tersebut, para peserta hanya sekali diajak masuk istana untuk bertemu presiden yakni pada tanggal 31 Mei 2018 lalu. Dalam pertemuan tersebut, para peserta Aksi Kamisan menuntut Presiden Joko Widodo untuk mengakui kasus-kasus HAM yang sudah masuk tahap penyelidikan di Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Kasus-kasus tersebut di antaranya merupakan Tragedi Semanggi I, Semanggi II, Trisakti, Tanjung Priok, dan lain-lain. Setelah adanya pengakuan dari Negara, peserta Aksi Kamisan juga menuntut agar kasus-kasus tersebut diproses Kejaksaan Agung.

Aksi Kamisan tidak hanya dilakukan di Jakarta melainkan juga di berbagai daerah. Mengutip dari Kompas, Sumarsih, salah seorang keluarga korban Tragedi Semanggi I, mengatakan bahwa Aksi Kamisan telah digelar di 30 kota.

Tulisan oleh Ardinata Prasmono
Data oleh Lia Ramadhani
Gambar oleh Elvira Apriana

Artikel Terkait