Berada di negara yang menganut sistem demokrasi memberikan kebebasan bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat. Seperti yang telah diketahui, Indonesia termasuk negara yang menjamin hak asasi setiap warganya untuk mengeluarkan apa yang ada di pikiran mereka, baik secara lisan maupun tulisan.
Aturan tersebut telah tertulis dalam UUD 1945 Pasal 28E ayat (2) yang berbunyi, “Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.” serta tercantum dalam Pasal 28E ayat (3) yang menyatakan, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.”
Sejarah Singkat Kritik Mahasiswa
Salah satu metode yang sering digunakan masyarakat, terutama kalangan mahasiswa, dalam menyampaikan pendapat adalah unjuk rasa atau demonstrasi. Menyampaikan aspirasi menjadi hal yang biasa bagi mahasiswa selaku kaum terpelajar untuk terlibat dalam keberlangsungan politik di Indonesia.
Keterlibatan mahasiswa dalam kehidupan politik Indonesia sudah ada sejak tahun 1908. Saat itu, mahasiswa Indonesia mendirikan Boedi Oetomo sebagai wadah pemikiran kritis dengan misi utama untuk menumbuhkan kebangsaan Jawa dan menuntun terselenggaranya pendidikan di kalangan rakyat negeri. Mahasiswa juga melakukan aksi turun ke jalan dan berunjuk rasa pada tahun 1966 ketika negara mendapatkan pengaruh buruk akibat G30S PKI. Mahasiswa berbondong-bondong menuntut pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI), meminta perombakan Kabinet Dwikora, dan mendesak penurunan harga sembako yang sedang tinggi.
Sebenarnya, tidak hanya mahasiswa yang dapat berpartisipasi dalam demonstrasi. Para pelajar juga dapat terlibat karena memiliki pemikiran kritis berdasarkan ideologi mereka masing-masing. Salah satu contoh keterlibatan pelajar dalam demonstrasi adalah ketika Orde Lama hendak ditumbangkan pada tahun 1965-1966. Aksi tersebut dinaungi oleh Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia (KAMI) yang merangkul Kesatuan Aksi Pelajar Indonesia (KAPI) dan Kesatuan Aksi Pemuda Pelajar Indonesia (KAPPI).
Peranan Kritik Mahasiswa di Tengah Masyarakat
Baik mahasiswa maupun pelajar memiliki peranan penting dalam perkembangan sebuah negara. Keduanya menjadi cikal bakal perjuangan yang tercatat dalam sejarah sebagai kaum intelektual yang ditunggangi oleh kepentingan rakyat. Sebagai jembatan penghubung antara masyarakat dan pemerintah, mahasiswa memiliki kewajiban atau tugas untuk menyampaikan informasi lebih lanjut mengenai kebijakan-kebijakan yang telah dibuat negara. Terutama jika kebijakan tersebut menimbulkan polemik dan perdebatan di tengah masyarakat.
Selanjutnya, mahasiswa juga harus bisa menenggelamkan dirinya dalam aspirasi yang seirama dengan hati nurani rakyat. Apabila kebijakan yang dikeluarkan pemerintah sesuai dengan kebutuhan dan keinginan rakyat, mahasiswa diberi tanggung jawab untuk mendukung serta memberikan pengertian kepada masyarakat agar tidak terjadi miskonsepsi. Sementara itu, apabila kebijakan tersebut berlawanan dengan keinginan masyarakat—tidak pro rakyat atau kontroversial—mahasiswa perlu menggunakan haknya untuk menuntut perubahan.
Mahasiswa biasanya selalu diminta untuk mengeluarkan pemikiran yang perseptif dan konstruktif ketika mengkritisi kebijakan-kebijakan pemerintah. Mahasiswa dituntut untuk menjadi kritis saat memberikan kritik. Karena tuntutan itu, mahasiswa perlu melibatkan diri apabila terjadi kejanggalan dalam keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Dengan demikian, penyampaian kritik tidak harus selalu dilakukan dengan turun langsung ke jalan. Pada zaman modern ini, saat teknologi sudah berkembang dengan pesat, terdapat alternatif lain yang lebih fleksibel untuk digunakan, yaitu melalui media sosial. Lalu, bagaimana cara menyampaikan kritik agar mendapat tanggapan?
Haruskah Menyampaikan Kritik dengan Sopan?
Indonesia dikenal sebagai negara yang beretika. Oleh karena itu, etika menjadi salah satu budaya masyarakat Indonesia, terutama kesopanan. Sebagai masyarakat yang beradab, norma etika perlu dijadikan sebagai landasan dalam menjalankan kehidupan sehari-hari sehingga kritik lebih baik jika disampaikan dengan sopan santun.
Kritik yang disampaikan secara sopan akan cenderung lebih diterima oleh pihak yang dikritik karena dirasa tidak ofensif. Lain halnya jika kritik yang disampaikan menggunakan kata-kata atau gelagat yang tidak sopan, pihak yang dikritik tentunya akan memasang sikap defensif. Akibatnya, poin kritik yang disampaikan lebih sulit untuk diterima meskipun kritik tersebut bisa saja memuat kebenaran. Hal ini diakibatkan oleh emosi milik pihak kritik yang ikut terlibat.
Kesopanan juga perlu dijunjung tinggi oleh mahasiswa ketika menyampaikan kritik karena mahasiswa merupakan individu terpelajar. Seseorang yang berilmu, baik secara sadar maupun tidak sadar, akan menyampaikan pendapatnya dengan tutur kata yang lebih terstruktur dan tersaring sehingga pendapatnya lebih mudah dipahami oleh pihak yang dikritik. Dalam hal ini, mahasiswa harus menjadi individu yang lebih bijak dalam bertutur kata, termasuk saat menyampaikan kritik.
Sebagai salah satu bentuk ekspresi dari mahasiswa, kritik terhadap hal-hal yang menyimpang dari kepentingan masyarakat wajar untuk dilakukan. Akan tetapi, kritik yang disampaikan tidak boleh melanggar hak-hak yang dimiliki orang lain dan memicu pertikaian. Sebagai orang-orang terpelajar, mahasiswa harus dapat mengomunikasikan kritik secara efektif.
Jika menyampaikan pendapat melalui media sosial, perlu diingat bahwa Indonesia memiliki Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau yang biasa dikenal dengan UU ITE. Apabila penyampaian kritik tidak dengan hati-hati, argumen yang kita sampaikan bisa dianggap sebagai penghinaan atau penghasutan sehingga dapat terjerat oleh pasal tersebut.
Akan tetapi, biasanya kritik yang sopan hanya masuk ke telinga kanan dan keluar dari telinga kiri pihak yang dikritik karena dirasa kurang memberikan urgensi untuk segera ditanggapi. Sopan santun dan lemah lembut memang perlu dijunjung oleh masyarakat Indonesia. Namun, perlukah hal itu benar-benar diterapkan ketika menyampaikan sebuah kritik?
Berkaca Pada BEM UI
Belum lama ini, BEM UI menjadi topik pembicaraan yang hangat di tengah masyarakat karena berani mengkritik pemimpin negara melalui sebuah unggahan foto Presiden Jokowi dengan mahkota raja disertai tulisan “JOKOWI: THE KING OF LIP SERVICE”. BEM UI juga mengunggah beberapa bukti terkait pernyataan yang pernah dilontarkan oleh Presiden Jokowi.
Unggahan tersebut menyindir janji-janji Presiden Jokowi yang sampai sekarang belum benar-benar terealisasikan. Realitas dan harapan tidak berjalan selaras. Presiden Jokowi sempat berkata bahwa pemerintah akan merevisi UU ITE, melakukan penguatan KPK, dan merealisasikan janji lainnya. Namun, janji tersebut masih berupa janji yang belum terwujud. Di sisi lain, BEM UI menyatakan bahwa mereka tidak menyerang Presiden Jokowi sebagai individu atau secara personal, tetapi lebih pada peran dan tanggung jawabnya sebagai Presiden Indonesia.
Unggahan BEM UI mendapat respons cukup baik dari masyarakat karena sebagian besar dari mereka setuju dengan tulisan yang tercantum dalam foto tersebut. Orang-orang yang menggunakan media sosial dengan mudah menyebarkan unggahan tersebut sehingga dapat dijangkau oleh banyak orang.
Mereka yang setuju memberikan dukungannya dan menyuarakan tuntutannya kepada Presiden Indonesia. Di sisi lain, juga ada beberapa pihak yang kontra dengan cara penyampaiannya karena dianggap sebagai ejekan atau bahan tertawaan semata. Meskipun demikian, pihak yang kontra turut serta membagikan sekaligus mengeluarkan argumen terhadap unggahan tersebut sehingga jangkauannya tetap tinggi.
Tidak hanya sampai di sana, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dari beberapa universitas lain juga turut andil dalam memberikan sindiran-sindiran sebagai bentuk protes kepada pemerintahan di bawah pimpinan Jokowi. BEM Fisip Unpad muncul dengan unggahan gambar “Kami Bersama Presiden Jokowi”, tetapi diikuti dengan klausa “Tapi boong”. Dalam unggahannya, mereka menyuarakan pendapat mengenai kriminalisasi terhadap masyarakat adat, presiden yang dinilai antikritik, inkonsistensi pernyataan presiden dengan kinerja jajarannya, kebingungan pemerintah dalam menghadapi krisis pandemi, dan kursi pemerintahan yang diisi oleh kerabat dekat para pejabat.
Jika melihat pada unggahan-unggahan dari BEM yang sudah disebutkan di atas, penyampaian kritik untuk pemerintah tidak harus selalu sopan, asalkan poin pentingnya tersampaikan.
Bolehkah Mengabaikan Norma Kesopanan Ketika Menyampaikan Kritik?
Bisa. Tentu. Boleh. Semua orang memiliki gaya dan ciri khas masing-masing ketika mengeluarkan pendapat. Kritik sopan boleh disampaikan, mengikuti norma yang berlaku, tetapi hal tersebut tidak wajib untuk dilakukan.
Hal yang paling penting dalam menyampaikan opini adalah poin utamanya tersampaikan dengan tepat. Kritik yang dilontarkan memiliki tujuan untuk memperbaiki sesuatu yang belum benar agar menjadi lebih baik sehingga kritik tidak bisa dibatasi oleh sopan santun.
Seseorang yang memberikan kritik memiliki harapan agar pihak yang dikritik dapat membenahi kesalahannya. Jika menekankan pada aspek sopan santun, terdapat kemungkinan bahwa pihak yang dikritik akan mengabaikan ujaran yang disampaikan karena tidak terdapat urgensi atau desakan yang membuat mereka perlu menaruh atensi pada isu tersebut. Selain itu, jika seseorang lebih mengutamakan kesopanan, poin-poin penting di dalam kritiknya justru tidak sampai dengan sempurna karena lebih terfokus pada cara penyampaian daripada isi yang perlu disampaikan.
Tidak ada patokan kesopanan yang harus diikuti dalam berpendapat. Jika opini bisa lebih didengar saat menggunakan pemakaian kata yang agak membuat emosi terombang-ambing, kita bisa melupakan sopan santun barang sejenak. Dalam hal ini, penyampaian kritik tidak sopan bisa disampaikan asalkan tidak menyerang secara personal serta mengikuti aturan dan hukum yang berlaku. Kritik yang terkesan nyeleneh, yang membuat masyarakat menggebu-gebu, justru dapat memancing perhatian objek kritik serta dapat memperbanyak interaksi yang terjadi ketika kritik disampaikan.
Sopan santun dalam mengkritik bukanlah hal yang perlu dibesar-besarkan. Tuntutan atas sopan santun yang terlalu besar justru membuat sebagian besar masyarakat takut untuk memberikan kritik karena khawatir akan dianggap tidak beretika atau tidak beradab.
Sopan santun juga bersifat subjektif dan tidak bisa dijadikan standar. Terkadang, perkataan yang dianggap sudah sopan ternyata malah membuat orang lain tersinggung. Hal ini tidak bisa dihindari sebab tidak ada yang bisa mengendalikan perasaan seseorang sepenuhnya. Begitu juga dengan memberikan kritik. Tidak ada yang bisa memprediksi secara pasti respons yang akan diberikan oleh pihak yang dikritik.
Batasan yang dibuat oleh sopan atau tidaknya seseorang ketika menyampaikan kritik perlu dikurangi atau bahkan diabaikan. Mahasiswa memang kaum terpelajar, tetapi ketika pendapatnya tidak didengar, diperlukan sebuah gebrakan agar hal yang dikritik dapat mengalami perubahan. Mahasiswa memiliki kekuatan yang cukup besar untuk ikut terlibat dalam keberlangsungan politik di Indonesia. Mahasiswa harus menjadi jembatan bagi masyarakat dan pemerintah, jadi jangan sampai dibungkam!
Selama kritik yang disampaikan bersubstansi, bertujuan baik, dan berdasarkan fakta yang dapat dibuktikan kebenarannya, jangan ragu untuk menyampaikan kritik. Sebagai mahasiswa yang dibekali ilmu pengetahuan, keberanian untuk mengkritik perlu dipantik. Ayo, keluarkan suara demi Indonesia yang lebih sejahtera, wahai mahasiswa!
Tulisan oleh Choirunnisa Qurratu
Data oleh Dewi Savitri
Ilustrasi oleh Aldhytian Surya A