Yuk, Kenali Marka Jalan!

Jalan menjadi prasarana transportasi yang paling sering digunakan. Tingginya penggunaan jalan berakibat meningkatnya peluang terjadinya kecelakaan. Badan Statistik Nasional (BSN) mencatat jumlah kecelakaan yang terjadi pada tahun 2015 ada 98.970 kejadian yang menelan 26.495 korban jiwa. Tidak bisa dipungkiri bahwa salah satu faktor terjadinya kecelakaan adalah tidak mematuhi marka jalan. Oleh karena itu, mari kita kenali dan taati marka jalan.

Simak infografis tentang marka jalan berupa tanda yang dirangkum dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2014 Tentang Marka Jalan di bawah ini.