Pandemi Covid-19 merupakan fenomena krisis yang berdampak pada seluruh entitas organisasi, tak terkecuali perguruan tinggi. Merespon pandemi Covid-19, Pengelola Universitas Gadjah Mada (UGM) pada tanggal 20 Maret 2020 melalui Surat Edaran Rektor Nomor 1683/UN1/P/HKL/TR/2020 mengeluarkan peraturan tentang pembatasan kegiatan di kampus yang salah satu poinnya berisi arahan pembelajaran daring untuk mahasiswa. Tentu, hal ini merupakan langkah yang bijak dan cukup cepat mengingat usaha kolektif dalam menurunkan persebaran virus harus dilakukan segera. Namun, di sisi lain, dengan minimnya persiapan, Surat Edaran ini memaksakan Fakultas untuk mengimplementasikan kuliah daring yang akhirnya berujung pada kerugian yang diterima oleh mahasiswa di kemudian hari.
Saat ini, metode daring merupakan keniscayaan dalam proses pembelajaran di UGM. Terlepas dari adanya pandemi, pada era VUCA (Volatility, Uncertainity, Complexity, and Ambiguity), perubahan demi perubahan adalah hal yang harus dibiasakan oleh setiap elemen dalam entitas organisasi, termasuk perubahan pembelajaran versi luring ke daring. Selain mengambil kebijakan kuliah daring, Pengelola UGM juga mengeluarkan kebijakan kompensasi berupa bantuan subsidi pulsa untuk mengakses video pembelajaran/online meeting bagi mahasiswa yang memerlukan. Tentu, ini merupakan langkah yang patut diapresiasi melihat hal tersebut setidaknya mampu memberikan keringanan bagi mahasiswa yang keberatan dalam membeli paket kuota internet. Namun, pada dasarnya, proses penyesuaian dan manajemen krisis dari Pengelola UGM masih memiliki kekurangan. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya permintaan dan saran dari mahasiswa pada video Dengar Pendapat Rektorat dengan Perwakilan Mahasiswa yang dirilis oleh akun youtube resmi UGM. Salah satu poin yang disampaikan oleh perwakilan mahasiswa adalah ketidakefektifan pembelajaran daring dimana hampir 80% mahasiswa yang tersebar di empat kluster dan Sekolah Vokasi merasa tidak terpenuhi rencana belajarnya.
Lebih lengkap, berdasarkan publikasi hasil survey dari MPM KM UGM (Gambar 2), terdapat beberapa poin yang menjadi keluhan mahasiswa dalam periode kuliah daring ini, mulai dari dipotongnya masa studi, kurang efektifnya transfer kompetensi dari dosen ke mahasiswa, sulitnya memperoleh data untuk tugas akhir, banyaknya tugas yang diberikan kepada mahasiswa, hingga, minimnya sarana prasarana untuk kuliah daring bagi segmen mahasiswa tertentu. Sarana dan prasarana adalah syarat mutlak proses perkuliahan daring berjalan. Selain membutuhkan akses penggunaan pada gadget dan kuota internet yang besar, kuliah daring juga mensyaratkan adanya jaringan yang mumpuni di tengah – tengah kondisi koneksi internet di Indonesia yang masih belum merata. Hal ini secara tidak langsung menjadi bottleneck dari proses pembelajaran daring, mengingat tidak sedikit mahasiswa yang bertempat tinggal di daerah yang sulit mendapatkan sinyal. Selain itu, sarana prasarana penunjang dalam proses transfer kompetensi bagi mahasiswa yang memiliki bentuk kegiatan akademik berupa praktikum dan kuliah lapangan juga belum efektif.
Melihat adanya fakta – fakta tersebut, Pengelola UGM perlu melakukan evaluasi pada proses pembelajaran daring yang dilakukan saat ini. Evaluasi mendasar dan terperinci dengan mempertimbangkan perspektif mahasiswa merupakan bekal untuk membentuk kebijakan yang lebih detail kedepannya. Secara teknis, proses evaluasi dapat dilakukan dengan metode sensus mahasiswa dengan sistem screening daring melalui sistem informasi terpadu (SIMASTER) agar pemetaan masalah dapat tervalidasi dengan jumlah responden yang besar. Terdapat dua topik yang perlu disensus, yaitu: (1) kesesuaian kondisi karakteristik pembelajaran daring per mata kuliah dengan Permendikbud No 3 Tahun 2020 Pasal 11 tentang Standar Proses Pembelajaran yang meliputi unsur: interaktif, holistik, integratif, saintifik, kontekstual, tematik, efektif, kolaboratif, dan berpusat pada mahasiswa serta (2) kondisi keuangan keluarga mahasiswa pasca pandemi. Selanjutnya, hasil sensus tentang karakteristik pembelajaran daring dapat menjadi acuan dan masukan untuk dosen per mata kuliah untuk dapat meningkatkan proses pembelajaran daring dengan mempertimbangkan standar capaian yang disepakati di awal kuliah sedangkan hasil sensus kondisi keuangan keluarga mahasiswa digunakan dalam memproyeksi pemasukan UGM pada semester depan yang implikasinya dapat digunakan dalam mempertimbangkan anggaran operasional pendidikan di periode selanjutnya. Harapannya, dua hal tersebut dapat menjadi acuan dalam proses penentuan kebijakan akademik kedepan.
Lebih dari itu, evaluasi dengan metode sensus oleh mahasiswa juga sesuai dengan nilai kolaboratif dan berpusat pada mahasiswa itu sendiri. Kolaboratif yang dimaksud adalah melibatkan interaksi antar individu pembelajar untuk menghasilkan kapitalisasi sikap, pengetahuan, dan keterampilan sedangkan berpusat pada mahasiswa memiliki definisi bahwa capaian pembelajaran lulusan diraih melalui proses pembelajaran yang mengutamakan pengembangan kreativitas, kapasitas, kepribadian, dan kebutuhan mahasiswa, serta mengembangkan kemandirian dalam mencari dan menemukan pengetahuan. Oleh karena itu, demi memenuhi kaidah standar proses pembelajaran, skrining daring mengenai pembelajaran daring dan kondisi keuangan mahasiswa dapat dipertimbangkan untuk diwujudkan.
Sebagai Universitas Pancasila, UGM diharapkan dapat menunjukkan semangat gotong royong dalam proses menghadapi pandemi ini. Peran pengelola universitas dalam menentukan kebijakan akademik dan peran dosen dalam mentransfer kompetensi seyogyanya perlu mempertimbangkan kondisi dan feedback dari para mahasiswa. Dengan demikian dalam kondisi apapun, pengelola universitas, dosen, dan mahasiswa dapat bersinergi dalam melakukan proses pembelajaran secara berkelanjutan.
Referensi:
Badan Eksekutif Mahasiswa KM UGM. 2020. Policy Brief Keadilan Akademik dan Kegiatan Kemahasiswaan di UGM. Diakses pada https://www.instagram.com/p/B_sGSQqDbrY/ . 08 Mei 2020
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. 2020. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Diakses pada https://lldikti5.ristekdikti.go.id/assets/files/aturan/lldikti5_3_Tahun_2020.pdf . 08 Mei 2020
Majelis Permusyawaratan Mahasiswa KM UGM. 2020. Rekap Riset Pandemi Covid19 MPM KM UGM 2020. Diakses pada https://www.instagram.com/p/B_UkRFOFhsU/ . 08 Mei 2020
Universitas Gadjah Mada. 2020. Surat Edaran Rektor Nomor 1683/UN1/P/HKL/TR/2020 Tentang Pembatasan Maksimal Kegiatan di Kampus. Diakses pada ugm.id/portalcovid19. 08 Mei 2020
Ditulis oleh: Muhammad Farhan