Persoalan Jalur 14, Kualitas Layanan Trans Jogja di Ujung Kebijakan


Pemangkasan anggaran subsidi Trans Jogja cukup menyita perhatian media dalam beberapa waktu terakhir. Ketua Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY, Nur Subiyantoro, menyatakan tidak ada pemotongan anggaran secara permanen. Sebaliknya, terjadi “penggeseran” sementara dalam prioritas anggaran. Kenyataan yang terjadi di lapangan adalah pengurangan armada dan waktu tunggu penumpang pada jalur 14 yang menjadi realitas tak terelakkan bagi pengguna Trans Jogja. Di tengah hiruk-pikuk pemberitaan, muncul pertanyaan “persoalan yang sesungguhnya ada pada anggaran atau justru pada arah kebijakan dan birokrasi pengelolaan?”

Narasi Kebijakan dan Realitas Layanan

Ketika masyarakat mulai menaruh kepercayaan pada transportasi publik, perubahan kebijakan yang berdampak pada menurunnya kualitas layanan terasa problematis. Penurunan frekuensi dan keterbatasan armada bukan sekadar persoalan teknis, melainkan cerminan arah kebijakan yang patut dipertanyakan. Hal ini menunjukkan perlunya evaluasi lebih serius terhadap prioritas kebijakan yang dijalankan.

Dalam merespons dinamika pemberitaan yang tersebar, sejumlah pejabat daerah menegaskan bahwa penggeseran anggaran subsidi Trans Jogja tidak serta merta berdampak pada penurunan kualitas layanan. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, menyebut bahwa pemangkasan subsidi tidak akan menyebabkan pelayanan akan berkurang atau berarti tarif akan dinaikkan. Direktur PT Anindya Mitra Internasional (AMI) selaku operator Trans Jogja, Priyatno Bambang Hernowo, juga mengatakan bahwa jumlah operasional bus tak akan berkurang.

Pernyataan di atas menunjukkan bahwa penggeseran dana tidak secara otomatis berdampak pada penurunan kualitas layanan. Dalam berita lain disebutkan kondisi salah satu jalur, yaitu jalur 14, di mana frekuensi layanan menurun dan armada berkurang. Lantas, jika benar penggeseran dana bukan penyebabnya, faktor lain jelas memengaruhi kondisi nyata di lapangan. Penulis menilai, hal ini mengindikasikan bahwa mekanisme pengelolaan dan koordinasi antar instansi masih perlu diperkuat. Situasi ini menimbulkan pertanyaan penting bagi publik “sejauh mana kebijakan dan mekanisme pengelolaan layanan transportasi publik mampu menjaga kualitas layanan, sekalipun ada pergeseran anggaran sementara?” Tanpa pemahaman yang jelas, masyarakat hanya dapat menduga-duga penyebab penurunan layanan, padahal solusi yang tepat baru dapat dirumuskan setelah fakta-fakta terkait dikaji secara menyeluruh.

Dampak Nyata Jalur 14: Di Antara Efisiensi dan Pengalihan Kewenangan

Salah satu dampak paling nyata terlihat pada jalur 14. Krisis layanan transportasi publik tersebut terjadi pada rute Bandara Adisutjipto–Pakem. Armada yang sebelumnya beroperasi sejumlah empat unit, sekarang hanya dua unit yang tersisa. Keputusan pengurangan armada sejak akhir 2025 tersebut berdampak fatal. Frekuensi layanan menurun drastis dengan interval antarbus mencapai satu setengah jam atau lebih. Kondisi demikian tentu menyulitkan masyarakat yang mengandalkan Trans Jogja sebagai moda transportasi utama untuk aktivitas sehari-hari.

Pemerintah menjelaskan bahwa situasi yang terjadi merupakan konsekuensi dari perubahan skema layanan dan kewenangan pengelolaan. Kepala Dinas Perhubungan DIY, Chrestina Erni Widaystuti, menegaskan bahwa Dishub DIY tidak dapat mengintervensi jauh karena jalur 14 kini berstatus sebagai angkutan pedesaan pengganti layanan Teman Bus sehingga kewenangannya berada di bawah Pemerintah Kabupaten Sleman. Perubahan status ini pula yang menyebabkan pengurangan armada dari empat menjadi dua unit.

Sebagai langkah penanganan jangka pendek, Dishub Sleman menyiapkan dukungan Bus Sekolah. Dukungan ini akan diberikan pada jam sibuk, yaitu pagi dan sore hari. Dua armada bus sekolah direncanakan akan diperbantukan di jalur tersebut. Fokus utama bus ini adalah untuk mobilitas anak sekolah. Meski langkah jangka pendek ini membantu sebagian kecil, terutama anak sekolah, efektivitasnya terbatas. Sementara itu, terdapat juga solusi jangka menengah berupa pengusulan anggaran. Anggaran ini ditujukan untuk mengambil alih pengelolaan jalur 14. Usulan anggaran tersebut akan diajukan pada APBD 2027 mendatang. Langkah tersebut diharapkan dapat mengatasi masalah layanan Trans Jogja jalur 14 secara permanen. Maka dari itu, pengawasan yang ketat perlu untuk dilakukan agar langkah jangka menengah benar-benar efektif dalam praktiknya.

Pemangkasan Dana dan Akibatnya

Isu pemangkasan dana tetap ramai diberitakan. Ketua Komisi C DPRD DIY, Nur Subiyantoro, memaparkan bahwa anggaran senilai Rp87 miliar dipindahkan sementara sebesar Rp6,8 miliar untuk kebutuhan mendesak lain, seperti rehabilitasi jalan provinsi dan penerangan jalan umum (PJU) yang harus diprioritaskan. Anggota komisi C, Lilik Syaiful Ahmad, menekankan bahwa sekitar 30% dari 674,5 kilometer jalan provinsi mengalami kerusakan sehingga harus dihitung agar kualitas layanan tidak terganggu.

Kepala Bapperida DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, menambahkan bahwa pemangkasan subsidi tidak akan mengurangi layanan maupun menaikkan tarif. Namun, analisis mendalam tetap diperlukan agar kualitas layanan tidak menurun. Saat ini, headway bus Trans Jogja masih jauh dari kata ideal; seharusnya 10 menit, tetapi di lapangan bisa 40–50 menit. Made menekankan perlunya mencari kompromi agar penurunan kualitas layanan publik dapat dihindari serta pendapatan operator ditingkatkan tanpa semata-mata mengandalkan tiket.

Direktur PT AMI, Priyatno Bambang Hernowo selaku operator Trans Jogja, menambahkan bahwa meski subsidi dipotong, operator tetap harus menambah pendapatan melalui berbagai cara, termasuk dengan memanfaatkan ruang yang terdapat dalam layanan. Priyatno juga menekankan pentingnya dukungan masyarakat dan kampanye oleh role model atau opinion leader guna mendorong penggunaan transportasi umum.

Hingga saat ini, fakta di lapangan menunjukkan bahwa Jalur 14 terdampak karena pengalihan pengelolaan, sedangkan pemangkasan dana masih belum menimbulkan dampak nyata terhadap kualitas layanan secara luas. Hal ini kembali menimbulkan pertanyaan bagi publik, “Apakah langkah jangka menengah Dishub Sleman akan cukup efektif mengatasi masalah layanan tersebut, atau justru masih dibutuhkan strategi tambahan? Apakah kebijakan dan mekanisme pengelolaan cukup adaptif untuk menjaga layanan transportasi publik, sekalipun nantinya terdapat pergeseran anggaran dan perubahan skema operasional?” Menurut penulis, evaluasi berkala dan strategi tambahan tetap diperlukan agar kualitas layanan dapat terjaga secara optimal.

Tulisan oleh Nabila Puspita Rena

Data oleh Alma Aulia Nabila

Layout oleh Naura Indriana Shabry