Dilarang Berputar!

dilarang berputar

Di tengah menguapnya permasalahan pembatasan kendaraan di Jalan Olahraga yang selalu disangkutpautkan dengan kampus kerakyatan, ternyata masih ada satu masalah yang terjadi berulang-ulang. Permasalahan tersebut adalah kendaraan yang berputar balik di depan Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (UGM). Tak jarang tindakan tersebut dapat membahayakan pengendara lainnya.

Terpampang jelas bahwa di lokasi tersebut terdapat rambu lalu lintas yang menyatakan larangan untuk memutar balik. Namun, kenyataan di lapangan masih banyak kendaraan yang memutar balik di sana. Bahkan, tidak jarang mahasiswa fakultas teknik sendiri yang memutar balik kendarannya di sana. Padahal, terdapat bundaran yang dapat digunakan sebagai tempat untuk memutar balik. Lokasi Bundara tersebut tidak begitu jauh, sekitar 250 meter dari lokasi tersebut.

Rambu larangan memutar balik diatur oleh Peraturan Menteri Perhubungan No. 13 Tahun 2014 Pasal 12 Ayat 4E. Hal ini menunjukkan bahwa larangan memutar balik memiliki kekuatan hukum yang diatur oleh Undang-Undang. Sanksi bagi pengendara yang melanggar rambu lalu lintas juga diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 1).

Sudah bukan rahasia umum lagi bahwa penindakan lalu lintas tidak berlaku di semua tempat. Jalan Kesehatan di kampus UGM termasuk salah satu ruas yang tidak pernah ada penindakan lalu lintas. Tidak pernah ada petugas kepolisian lalu lintas yang berjaga di sekitar ruas tersebut.

Tidak ketatnya peraturan di jalan lokal menjadi alasan kuat segelintir masyarakat untuk melanggar lalu lintas. Mereka lebih memilih membahayakan diri mereka dengan memutar balik kendaraan di tempat yang bukan seharusnya daripada menghabiskan beberapa tetes bensin untuk berputar di tempat seharusnya. Sebuah hal yang biasa terjadi di negeri ini, rupiah lebih utama dibandingkan kerugian yang dapat ditimbulkan.

Hal yang semakin memperburuk keadaan adalah cara kendaraan tersebut memutar. Kendaraan tersebut awalnya belok kiri seakan-akan akan memasuki wilayah Fakultas Teknik. Namun, setelah itu kendaraan langsung berbelok ke kanan dan berputar balik. Dengan begitu, kendaraan yang berada di belakangnya secara spontan akan mengerem sehingga meningkatkan potensi kecelakaan.

Dilarangnya keberadaan fasilitas U-Turn atau tempat untuk berputar balik pada simpang prioritas tersebut dikarenakan oleh permasalahan hambatan dan keamanan. Pada area simpang (pertigaan, perempatan, dll) akan terjadi hambatan kendaraan yang disebabkan oleh konflik kendaraan yang ingin maju dari berbagai lengan. Di samping itu, U-Turn juga menimbulkan hambatan kendaraan karena kendaraan yang memutar pasti cenderung berhenti terlebih dahulu. Oleh karena itu, demi kenyamanan pengendara dua konflik tersebut tidak boleh dirancang berdekatan.

Penulis mengimbau pengendara agar mematuhi peraturan lalu lintas yang ada. Tidak ada salahnya menyisihkan beberapa tetes bensin untuk berputar di bundaran. Jika semua masyarakat taat peraturan yang dalam hal ini memutar di bundaran, kondisi simpang tersebut akan menjadi lebih baik sebagaimana diharapkan sang perancang jalan. Jadilah pengendara cerdas yang mengerti dan  taat peraturan.

Artikel Oleh: Muhammad Ali Akbar

Poster Oleh: Aryadhatu Dhaniswara