Kamis (29/11) telah dilangsungkan aksi solidaritas mengenai kasus pelecehan seksual saat Kuliah Kerja Nyata (KKN) yang beberapa waktu lalu menjadi isu besar di media massa. Aksi bertajuk Besarkan Bara Agni ini digelar di Balairung Universitas Gadjah Mada (UGM) dan diinisiasi oleh para simpatisan yang bernaung di bawah nama #KitaAgni.
Dimulai dengan menyanyikan yel-yel, aksi berlanjut dengan ‘menjahit’ tuntutan dan pembacaan dukungan alumni UGM yang diwakili oleh Tyas (Ilmu Komunikasi ’87). Tyas juga menyampaikan dukungan alumni tertulis di dalam surat yang ditandatangani oleh 167 alumni dalam kurun waktu 24 jam. Ia turut menyatakan bahwa alumni bersama gerakan #KitaAgni.
Ditemui seusai pembukaan, Tyas menyebutkan bahwa kasus seperti ini memang ada di mana-mana. Akan tetapi, ia berharap UGM dapat menjadi penggerak bagi instansi pendidikan lainnya dalam menyelesaikan kasus serupa. Apresiasi pun ia sampaikan atas gebrakan yang dilakukan oleh penyintas terkait kasus ini.
Pada pukul 11.30 WIB, perwakilan dari Rektorat turun menemui para peserta aksi. Kehadiran ini disambut riuh oleh massa mengingat tujuan dari aksi ini adalah untuk mendapatkan atensi dari pihak Rektorat. Namun, sehubungan dengan masuknya waktu salat dzuhur, aksi ditunda dan dilanjutkan pada pukul 13.00 WIB.
Usai waktu salat, massa berkumpul kembali dan dilakukan pengondisian oleh panitia. Diskusi dibuka dengan pembacaan ulang sembilan tuntutan oleh moderator. Berikut tuntutan tersebut:
- Memberikan pernyataan publik yang mengakui bahwa tindak pelecehan dan kekerasan seksual dalam bentuk apapun, terlebih pemerkosaan, merupakan pelanggaran berat
- Mengeluarkan sivitas akademika Universitas Gadjah Mada yang menjadi pelaku pelecehan dan kekerasan seksual
- Memberikan teguran keras bahkan sanksi bagi sivitas akademika Universitas Gadjah Mada yang menyudutkan penyintas pelecehan dan kekerasan seksual
- Memenuhi hak-hak penyintas pelecehan dan kekerasan seksual, termasuk hak mendapatkan informasi terkini dan transparan mengenai proses penanganan kasus, serta pendampingan psikososial, layanan kesehatan, bantuan hukum, dan penggantian kerugian materiil
- Menyediakan ruang aman bagi penyintas pelecehan dan kekerasan seksual untuk melaporkan kekerasan yang dialaminya
- Menjunjung tinggi dan memastikan terpenuhinya perspektif dan privasi penyintas serta asas transparasi dan akuntabilitas dalam segala bentuk pemberitaan tentang kasus pelecehan dan kekerasan seksual di Universitas Gadjah Mada
- Meninjau ulang dan merevisi tata kelola dari peraturan di tingkat Departemen, Fakultas, maupun Universitas yang masih memberi peluang bagi terjadinya pelecehan dan kekerasan seksual
- Merancang dan memberlakukan peraturan yang mengikat di tingkat Departemen, Fakultas, maupun Universitas tentang pencegahan, penanganan, dan penindakan kasus pelecehan dan kekerasan seksual yang melibatkan sivitas akademika Universitas Gadjah Mada
- Menyelenggarakan pendidikan anti-pelecehan dan kekerasan seksual yang berpihak pada penyintas ketika Pelatihan Pembelajaran Sukses bagi Mahasiswa Baru (PPSMB) dan Pembekalan Kuliah Kerja Nyata-Pembelajaran Pemberdayaan Masyarakat (KKN-PPM) di tingkat Departemen, Fakultas, maupun Universitas
Wakil Rektor Bidang Pendidikan, Pengajaran, dan Kemahasiswaan UGM, Djagal Wiseso Marseno, menyampaikan bahwa tim investigasi pertama langsung dibentuk pascakejadian, sementara tim kedua dibentuk beberapa waktu setelahnya untuk melakukan investigasi lebih mendalam. Tim kedua ini terdiri dari pakar psikologi, perwakilan dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol), serta perwakilan dari Fakultas Teknik (FT).
Hasil dari investigasi kemudian dirumuskan ke dalam rekomendasi yang sebagian besar telah dipenuhi oleh pihak Rektorat. Kemudian, sekitar dua minggu lalu, atas Surat Keputusan (SK) Rektor, dibentuk Komite Etik yang hingga saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Dalam kesempatannya, Djagal juga menjelasakan bahwa kasus ini sudah masuk ke ranah publik, sehingga kepolisian memiliki wewenang untuk menangani kasus ini.
Ika Dewi Ana selaku Wakil Rektor Bidang Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat UGM turut memberi penjabaran sikap-sikap yang telah dilakukan oleh UGM semenjak kasus itu terjadi. Ia menuturkan bahwa pihak Rektorat mendapat laporan resmi pada 22 Desember 2017. Laporan ini ditindaklanjuti dengan pemberian perintah untuk menginvestigasi dan mengadili pihak yang bersalah oleh Rektor UGM, Panut Mulyono.
Selang beberapa waktu kemudian, diadakan pertemuan antara Dekan Fisipol dan Dekan FT yang dipimpin langsung oleh rektor. Hasil pertemuan memutuskan dibentuknya tim investigasi independen atau tim evaluasi KKN untuk menghindari conflict of interests. Tim ini mulai bekerja pada 1 April 2018.
Suasana memanas di tengah-tengah aksi ketika peserta aksi mulai meniupkan peluit dan membunyikan kentungan sebagai bentuk ketidaksetujuan atas pernyataan Ika. Bahkan, beberapa peserta mulai menggoreng gereh atau ikan asin sebagai bentuk sindiran atas perkataan salah satu pihak Universitas dalam menanggapi kasus ini. Mereka menuntut Ika untuk tidak berbelit-belit dalam menjelaskan dan langsung merespon semua tuntutan yang diajukan.
Menanggapi hal tersebut, Ika memberi pernyataan bahwa pelecehan seksual merupakan bentuk pelanggaran berat. Jika memang dalam proses penanganannya terdapat kesalahan yang bersumber dari pihaknya, Ika siap menerima sanksi dalam bentuk apapun.
Hal tersebut disambut dengan sorakan peserta yang meminta Ika untuk memberikan jaminan atas pernyataan yang sebelumnya ia sampaikan. “Kalau memang di dalam hasil dari rekomendasi tersebut adalah kesalahan itu ada pada kami, saya bersedia mengundurkan diri.” Seketika riuh pun langsung terdengar di tengah peserta aksi.
Peserta aksi kembali mempertanyakan kinerja tim investigasi yang memakan waktu hingga 1.5 tahun dari terjadinya kasus serta hambatan yang dihadapi dalam penanganan kasus. Ika menjawab kendala penanganan kasus ini terletak dalam belum tersedianya Standar Operasional Prosedur (SOP) dan perangkat tentang pelecehan seksual di UGM.
Keresahan mengenai tidak dikeluarkannya pelaku kemudian dijawab oleh Paripurna, Wakil Rektor Bidang Kerja Sama dan Alumni UGM. Ia menerangkan bahwa terkait kasus pelanggaran etika, diperlukan tindakan lanjut yang harus sesuai dengan rekomendasi Komite Etik. Lebih lanjut, ia juga menyanggupi tuntutan pertama yang meminta pihak UGM untuk melakukan permintaan maaf secara publik.
Pada pukul 13.00 WIB, perwakilan dari Komite Etik datang dan turut bergabung dalam forum untuk memberi penjelasan lebih lanjut. Peserta kembali meminta kejelasan mengenai kinerja Komite Etik. Tuntutan yang mereka ajukan kembali dibacakan ulang dengan penekanan dalam poin satu dan dua. Setelah melalui diskusi yang alot, terbentuk kesepakatan antara peserta aksi dan pihak Universitas berupa pernyataan publik (konferensi pers) pada 6 Desember 2018 mendatang, atau selambat-lambatnya pada 7 Desember 2018.
Menanggapi putusan akhir dari diskusi tersebut, salah seorang koordinator lapangan, Natasya (Hubungan Internasional), menyampaikan, “Kami akan menyiapkan aksi yang lebih besar lagi untuk menjemput tanggal 6 (Desember 2018).”
Tim Liputan:
Ayumna Uzlifati
Heningtyas Putri Abiyanti
Sekar Ayu Rnjani