Beranda BeritaHari Besar Penekanan K3 Saat Pandemi

Penekanan K3 Saat Pandemi

oleh Redaksi

​Banyak orang tidak mengetahui bahwa setiap tahunnya pada tanggal 28 April, merupakan hari peringatan K3 Internasional. Apa sih K3 itu? K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) merupakan suatu bidang yang berhubungan dengan kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan manusia yang bekerja di suatu institusi atau proyek konstruksi.

Adapun tujuan untuk K3 yaitu untuk memelihara kesehatan dan keselamatan lingkungan kerja. Tidak hanya itu, K3 juga melindungi rekan kerja, keluarga pekerja, konsumen pekerja, serta orang lain yang mungkin terkena dampak dari kondisi lingkungan kerja.

Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR RI No. 02/PRT/M/2018, tepatnya pada Pasal 1, dijelaskan bahwa K3 Konstruksi adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja pada konstruksi.

Dunia kita sekarang sedang mengalami pandemi COVID-19 yang berdampak pada seluruh lapisan kehidupan, termasuk bidang konstruksi. Lantas, bagaimana penerapan K3 pada proyek konstruksi yang tengah berjalan hingga saat ini?

Sebagai contoh, proyek Emmision Reduction in Cities (ERiC) Malang. Karena kegiatan konstruksi ini harus tetap berjalan, penerapan K3 yang dilakukan tentu mengalami perubahan yang menyesuaikan kondisi saat ini. K3 yang diterapkan adalah mengurangi jam kerja efektif dan tidak mengizinkan adanya tambahan jumlah pekerja dan pekerja tidak diizinkan mengambil cuti sampai waktu yang belum ditentukan. Selain itu, seperti pada tempat-tempat umum lainnya, pekerja yang datang ke lokasi konstruksi akan di periksa suhu tubuhnya secara rutin setiap hari.

Pandemi COVID-19 sungguh merugikan banyak orang dari berbagai sudut kehidupan, baik dari sisi kesehatan, perekonomian, maupun industri termasuk industri konstruksi. Sebagai bentuk mengurangi kerugian yang ditimbulkan, hendaknya kita senantiasa menjaga kebersihan dan kesehatan. Tidak luput, kita harus patuh pada setiap kebijakan yang dikeluarkan pada masa ini. Seorang pekerja konstruksi juga harus patuh kepada kebijakan K3 yang diterapkan di lokasi konstruksi guna menekan angka penyebaran COVID-19 di Indonesia.

Sebagai contoh, pekerja tidak diperbolehkan mengambil cuti karena berpotensi menyebarkan virus apabila para pekerja pulang ke kampung halaman, serta tidak mengizinkan adanya tambahan jumlah pekerja agar tidak menimbulkan keramaian dan tetap menerapkan physical distancing.

Tulisan oleh M. Ari Kesuma Shandy
Gambar oleh Arieq Zulian

Artikel Terkait