Sudah setahun lebih pandemi
Covid-19 menjadi mimpi buruk bagi Indonesia. Banyak sektor yang terkena imbas pandemi Covid-19 tersebut, salah satunya sektor pendidikan. Pelaksanaan pendidikan menjadi terhambat karena adanya kekhawatiran dari berbagai pihak apabila kegiatan pembelajaran dilaksanakan dengan normal. Oleh karena itu, pemerintah terus berupaya untuk memastikan pembelajaran tetap terlaksana tanpa menimbulkan keresahan di masyarakat.
Untuk mengatasi permasalahan terkait pelaksanaan pendidikan di Indonesia selama setahun ini, pemerintah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk siswa maupun mahasiswa. Kebijakan tersebut dikeluarkan agar pendidikan di tanah air tetap terlaksana walaupun berada dalam kondisi luar biasa seperti pandemi. Masih ingatkah kalian apa saja kebijakan dari pemerintah tersebut?
Berbagai kebijakan yang mewarnai pelaksanaan pendidikan selama setahun ini antara lain:
1. Sekolah mulai dilaksanakan secara daring.
Setelah terbitnya Surat Edaran No. 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Mendikbud), sekolah resmi diselenggarakan secara daring. Meskipun begitu, ada beberapa sekolah yang masih melaksanakan pembelajaran tatap muka seperti biasa dengan menerapkan protokol kesehatan.
Dalam pelaksanaannya, sekolah daring mengalami kendala, seperti pemborosan penggunaan kuota internet, sulitnya akses internet terutama di daerah pelosok dan daerah perbatasan, serta sulitnya memantau kegiatan belajar peserta didik. Selain itu, pelajar yang tidak memiliki gawai juga mengalami kesulitan dalam melaksanakan proses pembelajaran jarak jauh ini. Oleh karena itu, diperlukan kerja sama yang baik antara keluarga dan pihak pengajar agar pelaksanaan sekolah daring bisa berjalan dengan baik.
2. Ujian Nasional ditiadakan.
Ujian Nasional (UN) untuk semua jenjang pendidikan resmi dibatalkan bersamaan dengan keluarnya Surat Edaran No.4 Tahun 2020. UN tidak lagi menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Pembatalan UN ini dilakukan sebagai penerapan kebijakan pembatasan sosial untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
UN bisa digantikan dengan Ujian Sekolah dengan syarat pelaksanaanya tidak menimbulkan kerumunan, misalnya dengan diadakan secara daring. Namun, bagi sekolah yang belum siap melaksanakan Ujian Sekolah daring, terdapat opsi lain yaitu mengganti dengan portofolio nilai rapor serta prestasi siswa, memberikan tugas, atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.
3. Jenis tes yang diujikan pada UTBK hanya satu jenis.
Melalui Surat Edaran Tim Pelaksana Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) pada Senin (6/4/2020), LTMPT menyatakan bahwa materi tes yang diujikan pada Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) hanya berupa tes potensi skolastik (TPS). Peristiwa ini merupakan kali pertama pelaksanaan tes masuk perguruan tinggi hanya terdiri dari satu jenis materi. Hal ini dilakukan lantaran Indonesia saat itu masih dalam masa darurat Covid-19. Pelaksanaan satu jenis materi tes dinilai dapat memangkas waktu sehingga mengurangi intensitas berkumpulnya banyak orang.
4. Terbitnya kurikulum darurat.
Kurikulum darurat yang disiapkan oleh Mendikbud merupakan penyederhanaan kompetensi dasar untuk setiap mata pelajaran. Pelaksanaan kurikulum pada kondisi khusus bertujuan untuk memberikan fleksibilitas bagi satuan pendidikan dalam menentukan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran peserta didik masing-masing.
Guru yang sebelumnya hanya berfokus untuk menyelesaikan penuntasan kurikulum membuat siswa terbebani dan mengalami kejenuhan. Dengan dikeluarkannya kurikulum darurat ini, siswa diharapkan tidak terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum dan dapat berfokus pada pendidikan serta pembelajaran yang esensial dan kontekstual.
Terlepas dari semua kegaduhan yang terjadi, ada kabar baik di dunia pendidikan tanah air, yaitu kemungkinan pembelajaran secara luring diselenggarakan kembali pada bulan Juli 2021. Selasa (30/3) Kemendikbud RI melakukan siaran langsung melalui kanal YouTube-nya. Siaran langsung tersebut merupakan pengumuman keputusan bersama empat menteri (Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri) tentang panduan pembelajaraan di masa pandemi Covid-19.
Dalam kesempatan itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia Nadiem Anwar Makarim mengatakan bahwa apabila pendidik dan tenaga pendidik di dalam satu sekolah sudah divaksinasi secara lengkap, pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau Kemenag mewajibkan satuan pendidikan tersebut untuk menyediakan layanan pendidikan tatap muka terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan. Akan tetapi, opsi untuk tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh juga masih tersedia karena kapasitas maksimum dari sekolah masuk dibatasi hanya 50%.
Berdasarkan uraian di atas, kebijakan pemerintah tersebut lebih dikhususkan untuk pembelajaran siswa. Sedangkan, kebijakan untuk mahasiswa dikembalikan ke pihak kampus masing-masing. Misalnya, UGM mulai memberlakukan pembelajaran jarak jauh sejak 20 Maret 2020, serentak di semua fakultas. Pelatihan Pembelajar Sukses bagi Mahasiswa Baru (PPSMB) tahun 2020 lalu penyelenggaraannya juga dilakukan secara daring untuk pertama kalinya. Demikian juga pelaksanaan ujian tengah dan akhir semester.
Selain itu, pelaksanaan praktikum di UGM juga dilakukan secara daring dengan melihat video praktikum. Namun, terdapat juga keputusan bahwa sebagian praktikum ditiadakan (terutama pada semester genap tahun ajaran 2019) karena masih dalam proses adaptasi model pembelajaran yang baru.
Adapun jumlah perkuliahan yang diselenggarakan UGM pada semester ganjil tahun 2020 hanya sebanyak sepuluh kali pertemuan dari yang biasanya dilaksanakan sebanyak empat belas kali pertemuan. Hal ini lantaran terjadi keterlambatan dimulainya kegiatan pembelajaran di UGM.
Meskipun dunia pendidikan, baik saat ini atau bahkan yang akan datang, sedang dibarengi dengan berbagai tegahan, tidak menjadi alasan bagi seorang pelajar untuk menyerah dalam melaksanakan kewajibannya. Berdiam diri dan mengeluh tidak akan mengubah apa-apa. Memanfaatkan momentum seperti ini untuk terus berkarya dan berinovasi merupakan jalan terbaik untuk keluar dari segala persoalan. Seharusnya pembelajaran tidak hanya terpaku pada pengembangan konseptual, tetapi juga pengembangan dalam perasaan dan emosi yang kita gunakan dalam kehidupan bermasyarakat.
Semangat 2 Mei yang membara di hati patut kita jadikan sebagai cambuk untuk terus melangkah dengan gagah menaklukan gundah. Selamat Hari Pendidikan, semangat melakukan perjuangan!
Data dan tulisan oleh Hakan Malika Anshafa
Gambar oleh Aldhytian Surya Arthaka