Beranda Berita Ada Apa dengan PPKM Darurat?

Ada Apa dengan PPKM Darurat?

oleh Redaksi

Sudah setahun lebih sejak ditetapkannya status gawat darurat Covid-19 pada Maret 2020 oleh Pemerintah Indonesia. Namun, penyebaran virus Covid-19 di Indonesia hingga saat ini masih belum bisa tertangani dengan baik.

Langkah pemerintah dalam upaya menangani penyebaran virus Covid-19 yang semakin tinggi adalah dengan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Pada awalnya, PPKM Darurat akan ditetapkan sejak 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 di Pulau Jawa dan Bali. Namun, PPKM Darurat kemudian diperluas ke daerah-daerah lain pula. PPKM Darurat bertujuan untuk membatasi aktivitas masyarakat sehingga diharapkan dapat menekan lonjakan kasus Covid-19.

Berkat PPKM Darurat yang sudah berjalan lebih dari dua minggu, telah terjadi penurunan mobilitas dan aktivitas masyarakat. Pembatasan mobilitas didukung dengan memberlakukan penyekatan di sejumlah ruas jalan. Monitoring dilakukan dengan menggunakan indikator Google Traffic, Facebook Mobility, dan indeks cahaya malam. Dilansir dari cnnindonesia.com, secara umum, mobilitas warga DIY bisa ditekan hingga 21,5 persen.

Aturan PPKM Darurat

Aturan pengetatan aktivitas masyarakat dalam PPKM Darurat di antaranya adalah 100 persen work from home (WFH) untuk sektor nonesensial. Sementara itu, juga diberlakukan 50 persen work from office (WFO) untuk sektor esensial dan 100 persen WFO dengan protokol kesehatan untuk sektor kritikal. Supermarket, pasar, dan toko kelontong yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari dibatasi jam operasinya hingga pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen, sedangkan apotek bisa buka full 24 jam.

Kegiatan makan/minum di warung makan juga dibatasi. Masyarakat diperbolehkan untuk delivery atau take away dan tidak diperbolehkan untuk dine in. Mobilitas masyarakat menggunakan transportasi umum diatur dengan kapasitas maksimal 70 persen dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Pertambahan Kasus Covid-19

Seiring berjalannya aturan PPKM Darurat, Indonesia memecahkan rekor pertambahan kasus baru Covid-19. Dilansir dari Reuters, pada 14 Juli 2021, tercatat 54.517 kasus baru Covid-19 di Indonesia maka total pasien Covid-19 berjumlah 2.670.046 orang terhitung dari Maret 2020. Data juga menunjukkan penambahan 991 kasus kematian sehingga jumlah total menjadi 69.210. Angka tersebut mengindikasikan bahwa Indonesia memiliki jumlah kasus dan kematian akibat Covid-19 tertinggi di Asia Tenggara.

Tercatat pada 15 Juli 2021, kasus baru di Indonesia mencapai 56.757 kasus hanya dalam 1 hari saja (Kemenkes). Kondisi ini juga diperburuk dengan munculnya mutasi varian baru dari virus Covid-19 yang sekarang dapat bertahan di udara lebih lama. Melampaui India, Indonesia dinilai sebagai episentrum Covid-19 di Asia.

Sebelumnya, India disebut sebagai episentrum Covid-19 dengan penambahan kasus baru lebih dari 100 ribu per hari. Saat ini, penambahan kasus baru di India mengalami penurunan, sementara jumlah kasus di Indonesia melebihi angka 40 ribu selama dua hari berturut-turut.

Sisi baiknya, sejak 16 Juli hingga 19 Juli 2021, kasus baru mengalami penurunan. Pada 19 Juli 2021, kasus baru tercatat sejumlah 34.257 orang. Hal ini menunjukkan penurunan kasus baru jika dibandingkan dengan lonjakan kasus harian pada 14 Juli 2021. Sebelum PPKM Darurat diperpanjang, Selasa (20/7), Presiden Jokowi mengungkap bahwa terlihat penurunan kasus dan tingkat okupansi tempat tidur rumah sakit.

Realitas Pemberlakuan PPKM Darurat

PPKM Darurat diharapkan dapat menekan angka penyebaran kasus Covid-19. Namun, saat PPKM Darurat berlangsung, masih bisa ditemukan peristiwa-peristiwa yang mengkhawatirkan.

Jalan Sepi Dimanfaatkan untuk Balap Liar

Tangkapan layar video balap liar di Jalan Gerbang Pemuda
(Sumber: Kompas)

PPKM Darurat menyebabkan mobilitas masyarakat menjadi berkurang. Sayangnya, jalanan yang sepi akibat penerapan PPKM Darurat justru dimanfaatkan oleh orang-orang tak bertanggung jawab dengan melakukan aksi balap liar.

Petugas kepolisian menghentikan aksi balapan liar mobil di Jalan Gerbang Pemuda, Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (10/7) dini hari. Ada tujuh kendaraan yang ditilang serta sebanyak dua kendaraan yang diamankan. Polisi juga menyita surat izin mengemudi (SIM) atau surat tanda nomor kendaraan (STNK) para pengemudi.

Ambulans Mengantre di Pemakaman

Foto antrean ambulans di TPU Rorotan
(Sumber: detikNews)

Peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia salah satunya disebabkan oleh banyaknya kasus pelanggaran aturan dan protokol kesehatan. Telah terjadi fenomena antrean ambulans di TPU Tegal Alur, pemakaman khusus jenazah Covid-19, Jakarta. Hal serupa juga terjadi di TPU Rorotan, Jakarta Utara. Belasan ambulans pembawa jenazah terlihat mengantre untuk menguburkan jenazah.

Hal tersebut menunjukkan bahwa angka kematian akibat Covid-19, khususnya di Jakarta, masih sangat tinggi. Apabila jenazah terus-menerus berdatangan, tentu akan berdampak pada jumlah petak makam yang semakin berkurang, ketersediaan lahan pemakaman yang menipis, serta kelelahan petugas makam.

Warga Resah dengan Sirene Ambulans yang Mengganggu

Terlihat spanduk berisi larangan membunyikan sirene ambulans di dekat TPU Keputih
(Sumber: CNN Indonesia)

Seiring bertambahnya jumlah kematian akibat Covid-19 pada masa PPKM Darurat, banyak ambulans yang berlalu-lalang di jalanan. Akibat seringnya mobil ambulans yang lewat, masyarakat Keputih, Sukolilo, Surabaya, meminta ambulans atau mobil jenazah untuk mematikan suara sirene saat melintas di kampung setempat. Hal ini karena warga yang resah dan tak mau ketenteramannya terganggu. Wilayah tersebut memang berdekatan dengan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Keputih, lokasi pemakaman jenazah pasien Covid-19 sejak satu setengah tahun terakhir.

Warga sekitar bahkan sampai memasang sejumlah spanduk bertuliskan larangan membunyikan sirene ambulans. Mereka juga meminta agar sopir mobil jenazah tak arogan. Spanduk imbauan tersebut merupakan reaksi warga Kelurahan Keputih yang mengeluh akibat suara sirene ambulans yang melintas di wilayahnya.

Terpaksa Melanggar PPKM karena Bantuan Sosial yang Telat Datang

Semenjak diberlakukannya PPKM, banyak terjadi penggusuran pedagang kaki lima yang melanggar aturan. Masyarakat terpaksa melanggar aturan tersebut untuk memenuhi kebutuhan pokok akibat bantuan sosial yang mengalami keterlambatan.

Salah satu penyebab keterlambatan tersebut adalah pemutakhiran data yang tertunda. Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang belum diperbarui menghambat pencairan anggaran. Tanpa data yang valid dan benar, Kementerian Keuangan tidak bisa menyalurkan dana secara tepat dan efisien.

Pemerintah menambah bantuan untuk meringankan beban masyarakat saat PPKM Darurat berlangsung. Bantuan tersebut berupa bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), kartu sembako, diskon listrik, Bantuan Sosial Tunai (BST), Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, Kartu Prakerja, dan subsidi kuota internet. Tambahan anggaran sejumlah 55,21 triliun rupiah dialokasikan untuk bantuan masyarakat yang terdampak PPKM Darurat.

Perpanjangan PPKM Darurat

Selasa (20/7), pemerintah akhirnya memutuskan untuk memperpanjang PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021. Pembukaan akan dilakukan pada 26 Juli 2021 secara bertahap. Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan buka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas 50 persen. Pedagang kaki lima, toko kelontong, dan usaha kecil lainnya akan diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat hingga pukul 21.00.

Warung makan akan diizinkan buka dengan waktu makan maksimum 30 menit untuk setiap pengunjung, sedangkan kegiatan lain pada sektor esensial dan kritikal dijelaskan secara terpisah. Pemerintah juga berpesan agar semua pihak bisa bahu-membahu dalam melaksanakan PPKM ini.

Sejak perpanjangannya, istilah PPKM Darurat tak lagi digunakan. Pemerintah membagi wilayah di Indonesia dengan istilah PPKM Level 3 dan 4. Daerah yang termasuk dalam PPKM Level 3 adalah daerah dengan kasus Covid-19 sebanyak 50-150 kasus per 100 ribu penduduk, perawatan di rumah sakit sebanyak 10-30 kasus per 100 ribu penduduk, dan kasus meninggal sebanyak 2-5 per 100 ribu penduduk. Sementara itu, PPKM Level 4 adalah daerah dengan kondisi kasus Covid-19 lebih dari 150 kasus per 100 ribu penduduk, kasus perawatan di rumah sakit lebih dari 30 kasus per 100 ribu penduduk, serta kasus meninggal lebih dari 5 kasus per 100 ribu penduduk.

Minggu (25/7), Presiden Joko Widodo kembali mengumumkan perpanjangan PPKM. Kebijakan PPKM Level 4 diperpanjang hingga 2 Agustus 2021 dengan sejumlah kelonggaran. Pasar sembako diperbolehkan buka tanpa batasan waktu, sedangkan usaha kecil diizinkan buka hingga pukul 21.00. Sementara, warung makan diizinkan buka hingga pukul 20.00 dengan waktu makan maksimum 20 menit untuk setiap pengunjung.

Masyarakat dapat mulai membantu menekan kasus Covid-19 dari diri sendiri. Kesadaran setiap individu memang sangat diperlukan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Tak sedikit masyarakat yang kurang waspada terhadap bahaya Covid-19, cenderung tidak menaati aturan, dan tidak menerapkan protokol kesehatan. Oleh karena itu, mari kita tingkatkan kesadaran sebagai upaya memberantas penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Tulisan oleh Amalia Ramadhani
Data oleh Benedictus Valerian
Ilustrasi oleh Iqbal Baihaqi

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar