Kemunculan teknologi blockchain telah mengubah dunia setidaknya beberapa tahun ke belakang. Kemunculan cryptocurrency atau mata uang kripto yang dibangun di atas teknologi tersebut menjadi media pertukaran yang independen dari pihak ketiga seperti bank ataupun pemerintah. Mata uang kripto dibuat untuk mencapai desentralisasi keuangan yang mencegah satu pihak untuk memegang kendali penuh terhadap suatu mata uang.
Selain mata uang kripto, teknologi blockchain juga menciptakan banyak aset digital seperti NFT yang sedang ramai dibicarakan. Dengan teknologi blockchain, plagiarisme terhadap aset digital tidak dimungkinkan terjadi. Hal ini karena aset digital yang tercipta tidak mungkin sama dengan aset digital lainnya karena meliputi nama, deskripsi dan sertifikat kepemilikan yang tercatat dalam blockchain.
Lantas, aset digital apa yang dimaksud? Apa saja bentuk-bentuknya? Dan bagaimana keminatan aset digital tersebut di Indonesia? Mari kita simak infografik berikut ini!
Tulisan dan Data oleh Jason Devian Putra
Ilustrasi oleh Tiara Ramadhani