Beranda Artikel Tinjauan Kebijakan “No Plastic Wrap” di Kantin Fakultas Teknik UGM

Tinjauan Kebijakan “No Plastic Wrap” di Kantin Fakultas Teknik UGM

oleh Redaksi

Keputusan Dekan Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada Nomor 1922005/UN1.FTK/SK/HK/2024 resmi ditetapkan pada 20 Mei 2024 lalu. Keputusan tentang Larangan Penggunaan Plastik Sebagai Bungkus Makanan Take Away di Kantin di Lingkungan Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada telah berjalan selama lebih dari satu pekan sejak dimulai pada Senin, 10 Juni 2024 kemarin.

Penetapan keputusan ini didasarkan pada adanya faktor pencemaran lingkungan Fakultas Teknik UGM yang disebabkan oleh timbulan sampah plastik. Sebagai fakultas terbesar di Universitas Gadjah Mada, tentunya sampah konsumsi internal Fakultas Teknik sendiri menjadi isu yang banyak mendapat perhatian. Di dalam surat keputusan dekan tersebut dijelaskan bahwa pertimbangan penetapan keputusan karena sampah plastik termasuk dalam kategori sampah yang sulit untuk diurai dan mencemari lingkungan. Untuk itu, larangan bungkus makanan plastik ini merupakan bentuk upaya mengurangi timbulan sampah plastik di lingkungan Fakultas Teknik UGM serta bentuk kepedulian terhadap lingkungan.

Kebijakan “No Plastic Wrap”  merujuk pada penggunaan plastik sekali pakai yang tidak bisa digunakan kembali dan jika dibiarkan menumpuk akan menjadi sumber penyakit. Selain itu, kebijakan ini adalah bentuk kontribusi dari Fakultas Teknik UGM terhadap pengurangan sampah plastik di Jogja yang diketahui sudah dalam kondisi darurat—terlihat dari kondisi TPST Piyungan yang sudah ditutup beberapa kali.

Surat Keputusan Dekan FT UGM terkait penggunaan plastik sebagai bungkus makanan memiliki lima poin utama yaitu:

  • Pertama, menetapkan larangan penggunaan bahan plastik sekali pakai atau sejenisnya sebagai bungkus makanan take away. Selanjutnya dijabarkan contoh alat makan berbahan plastik yang dilarang seperti kantong, sedotan, styrofoam, dan bahan plastik lainnya di lingkungan Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada.
  • Kedua, Tenant kantin hanya diperbolehkan untuk melayani pesanan take away jika pembeli atau pelanggan membawa wadah makan ataupun tumbler untuk bungkus.
  • Ketiga, Pimpinan Fakultas memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi kepada tenant kantin yang tidak mematuhi aturan. Sanksi yang diberikan dapat berupa:

1.Teguran lisan;

2.Teguran tertulis;

3.Denda, dan

4.Pemutusan hubungan kontrak.

  • Keempat, Biaya yang timbul akibat diterbitkannya keputusan ini dibebankan pada Dana Masyarakat Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada.

Kelima, keputusan ini mulai diberlakukan pada tanggal 10 Juni 2024.

Seluruh pengolahan sampah Teknik UGM dilakukan di Tempat Pemrosesan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) Grahakara Grafika. Sampah yang diterima oleh TPS3R ini terdiri dari sampah sapuan, sampah residu, sampah anorganik kering atau rosok, dan sisa makanan. Sampah sapuan dan sisa makanan diolah untuk dijadikan kompos dan pupuk cair. Sedangkan sampah anorganik kering atau rosok dapat dijual kembali. Namun, sampah residu sulit untuk diolah atau didaur ulang sehingga TPS3R harus mengeluarkan biaya tambahan.

“Sejak Agustus 2023 kemarin, setelah kami amati sampah residu di Fakultas Teknik ini meningkat drastis. Setelah ditinjau lebih jauh ternyata berasal dari sampah plastik sekali pakai. Jika dibiarkan akan menimbulkan pencemaran lingkungan dan juga biaya pengolahannya yang mahal,.” tutur Dosen Departemen Teknik Sipil dan Lingkungan UGM dan Pemrakarsa TPS3R Grahakara Grafika,  Ni Nyoman Nepi Marleni S.T., M.Sc., Ph.D

Pengelolaan sampah di Fakultas Teknik UGM diketahui telah menerapkan sistem pemantauan yang terintegrasi melalui website FT UGM. Berikut merupakan data sampah Fakultas Teknik UGM yang masuk ke TPS3R.

Pengelolaan sampah di Fakultas Teknik UGM diketahui telah menerapkan sistem pemantauan yang terintegrasi melalui website FT UGM. Berikut merupakan data sampah Fakultas Teknik UGM yang masuk ke TPS3R.

Tren data dari penerapan kebijakan bungkus makanan plastik menunjukkan terjadinya penurunan seminggu setelah kebijakan diberlakukan. Penurunan produksi sampah residu sebesar 11% dari total sampah sebelum kebijakan senilai 554,10 kg turun menjadi 492,60 kg. Data diambil dalam kurun tujuh hari kerja di Fakultas Teknik UGM. Penurunan terjadi pada dua dari empat kantin yang ada di departemen, yaitu DTSL dan DTMI. Dua kantin lainnya yaitu DTNTF dan DTAP mengalami kenaikan sebesar 9,6 kg dan 1,9 kg. Sampah residu secara keseluruhan telah menunjukkan penurunan, tetapi jika ditinjau pada setiap departemen penghasil sampah belum menunjukkan penurunan yang signifikan.

Penyumbang sampah plastik residu di Fakultas Teknik UGM bukan hanya dari kantin saja. Makanan dari luar FT UGM yang dibawa melalui aplikasi layanan pesan antar makanan seperti GoFood, ShopeeFood, GrabFood, atau layanan sejenisnya turut menyumbang sampah residu bungkus makanan. Hal ini menjadi salah satu pekerjaan rumah bagi Fakultas Teknik UGM untuk mengatasinya.

“Sudah terdapat pembahasan terkait kebijakan pelarangan masuknya makanan dari luar yang menggunakan bungkus plastik dari aplikasi layanan pesan antar makanan, tetapi masih belum diketahui secara pasti bagaimana teknis larangannya. Kemungkinan akan dilaksanakan mulai tahun ajaran baru,” lanjut Ni Nyoman Nepi Marleni S.T., M.Sc., Ph.D

Lantas, Bagaimana Tanggapan Pedagang yang Berjualan di Kantin-Kantin FT UGM?

Tim Clapeyron Media telah melakukan survei kepada beberapa pedagang dengan lokasi kantin berbeda di lingkungan Fakultas Teknik UGM. Salah satu pedagang kantin SGLC dengan nama tenant Masakan Jawa yang dijalankan oleh Ibu Nilam juga ikut menjadi target dalam pelaksanaan keputusan dekan ini. Ibu Nilam berpendapat bahwa kebijakan ini cukup baik untuk mengurangi sampah plastik dan membuat lingkungan menjadi lebih bersih. Namun, terdapat kendala yang beliau temui, yaitu sulitnya untuk menemukan kemasan yang ramah lingkungan, tetapi memiliki daya guna dan ekonomis sama seperti halnya bungkus kertas pada umumnya.

Lain halnya dengan tenant Siomay yang dijalankan oleh pak Apip dengan penjualan yang didominasi oleh pembelian secara take away. Sebelum kebijakan No Plastic Wrap ini diterbitkan, makanan tersebut dibungkus dengan kotak yang memiliki bahan plastik di dalamnya. Diketahui saat ini tenant siomay rintisan pak Apip  menggunakan wadah kotak yang dapat digunakan kembali dan wadah ini menggunakan sistem peminjaman yang dikembalikan oleh pembeli nantinya. Selain itu, jika pembeli ingin membawa pulang wadah tersebut, maka akan dikenakan biaya tambahan yang dibebankan kepada pembeli.

“Saya tidak ada masalah dengan kebijakan ini, tapi mungkin saya harus lebih mempersiapkan bungkus makanan yang lebih ramah lingkungan. Seperti kotak, bungkus kertas singkong, atau pilihan lainnya yang lebih ramah lingkungan asalkan tidak plastik. Namun, mungkin kendalanya ketika ada kunjungan pelajar dari luar UGM yang tidak mengetahui tentang kebijakan ini,” tutur Apip, penjual siomay di SGLC FT UGM.

Beralih ke Teknik Mart dengan pemasok terbesarnya merupakan jajanan pasar yang dititipkan dari luar teknik dan cemilan-cemilan yang didominasi bungkus plastik. Hal ini membuat Teknik Mart melakukan transformasi secara bertahap untuk menjual makanan dengan konsep zero plastic. Inovasi yang telah dilakukan melalui peralihan bungkusan makanan plastik menjadi makanan prasmanan dan memanfaatkan wadah tertutup sebagai tempat. Transisi ini akan terus berlanjut hingga tanggal 1 Juli 2024 nantinya.

Setelah ditetapkannya kebijakan No Plastic Wrap ini, penjualan makanan di kantin-kantin FT UGM diketahui tidak mengalami penurunan secara signifikan. Akan tetapi, beberapa tenant makanan terpaksa harus menaikkan harga penjualan dikarenakan harga beli dari bungkus plastik berupa cup ramah lingkungan memiliki harga yang lebih mahal dari plastik biasa.

“Ada perubahan harga dari tenant karena ada perubahan kemasan,” kata Ibu Atin, kasir kantin DTSL UGM.
Regulasi ini hanya akan dapat terlaksana dengan baik jika seluruh elemen masyarakat FT UGM sadar akan sampah yang mereka produksi. Penggunaan tumbler dan wadah bekal sendiri merupakan langkah kedua setelah kita dapat memilah sampah dari makanan yang kita konsumsi dengan benar.

Tulisan dan data oleh Dwi Gustiara dan Nadya Rahma

Ilustrasi dan Dokumentasi oleh Shafa As Syifa Listyoputri

Artikel Terkait