Kerja-Kerja (Tak) Nyata MWA UM UGM

Majelis Wali Amanat adalah organ yang berisi perwakilan unsur pemerintah dan non-pemerintah dalam sebuah universitas. Keanggotaan MWA berasal dari unsur Menteri Pendidikan, Sri Sultan Hamengku Buwono, Rektor, Unsur Wakil Tokoh Masyarakat, Unsur Wakil Alumni, Unsur Wakil Dosen Guru Besar, Unsur Dosen Bukan Guru Besar, Unsur Wakil Tenaga Kependidikan, Unsur Wakil Mahasiswa.

Dasar Hukum Majelis Wali Amanat di UGM berdasar Statuta UGM, yaitu PP Nomor 153 Tahun 2000 yang digantikan oleh PP Nomor 67 Tahun 2013 dan Anggaran Rumah Tangga UGM yaitu SK MWA Nomor 12/SK/MWA/2003 yang digantikan oleh SK MWA Nomor 4/SK/MWA/2013. Awalnya melalui PP Nomor 153 Tahun 2000 dan SK MWA Nomor 12/SK/MWA/2003, MWA terdiri dari 11 orang yang terdiri atas rektor, 3 guru besar, 3 orang dosen bukan guru besar, 2 orang tenaga administrasi, dan 2 orang mahasiswa.

Namun dengan munculnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, MWA mengalami perubahan, yaitu penambahan unsur masyarakat dan pemerintah dalam keanggotaannya agar kebijakan yang dibuat merepresentasikan berbagai kalangan termasuk kalangan masyarakat. Berdarsarkan undang-undang tersebut, menteri memiliki proporsi 35% dari total suara anggota MWA UGM untuk memilih Rektor dan jumlah unsur mahasiswa yang awalnya 2 mahasiswa dari program sarjana-diploma dan pascasarjana berubah menjadi 1 mahasiswa.

Dengan hadirnya UU Dikti yang diimplementasikan melalui PP Nomor 67 Tahun 2013 tentang Statuta UGM, mulai dari periode 2013 sampai sekarang—kurang lebih 10 tahun—keterwakilan unsur mahasiswa sebagai konstituen terbesar di kampus diwakili oleh 1 orang mahasiswa. Perwakilan 1 orang mahasiswa membuat ranah gerak MWA Unsur Mahasiswa (MWA UM) di dalam internal dan eksternal organ MWA mengalami ‘kepincangan’. Pada tahun 2019 dan 2020, MWA UM membuat sebuah naskah kajian usulan mengenai strukturisasi unsur mahasiswa di organ MWA UGM (1). Berbagai pertimbangan dan rekomendasi dituliskan dalam naskah tersebut seperti pertanggungjawaban kinerja MWA UM, pengusulan kembali jumlah unsur mahasiswa di MWA, dan tata cara pemilihan unsur mahasiswa MWA.

Menjadi perhatian ketika melihat MWA Unsur Mahasiswa tidak memberikan dampat secara langsung kepada mahasiswa sebagai konstituennya. MWA memang secara kewenangan yang dimilikinya tidak langsung berdampak terhadap kegiatan pembelajaran/pendidikan mahasiswa UGM. Hal yang perlu menjadi fokus terhadap MWA Unsur mahasiswa adalah keberdampakan kepada organisasi kemahasiswaan/lembaga mahasiswa, transparansi dan publikasi hasil kerja-kerja ‘estafet’ kepemimpinan MWA UM UGM dari awal kemunculan hingga sekarang. Meskipun disebutkan MWA UM tidak berdampak secara langsung kepada mahasiswa, tetapi dengan kewenangan yang dimiliki seharusnya mampu mempengaruhi kebijakan dan mengawasi pengelolaan kampus dari sejak kemunculannya hingga sekarang. Kebijakan tersebut dapat menyasar mahasiswa secara umum dan organisasi kemahasiswaan di UGM.

Namun, disadari bahwa terjadi ketidakberlangsungan dan ketidakberdayaan MWA UM UGM dalam melaksanakan fungsi, wewenang, dan tanggung jawabnya seperti terbatasnya hasil publikasi kerja-kerja estafet kepada publik, dalam hal ini mahasiswa serta sinergisme organisasi kemahasiswaan di UGM yang tidak berjalan baik. Bentuk keterbatasan bisa bermacam-macam, seperti sulitnya menemukan sepak terjang MWA UM dalam arsip artikel berita yang diterbitkan oleh media di Indonesia dan pengelolaan informasi yang kurang ‘membumi’ melalui akun media sosial. Ketidakberjalanan hubungan dalam menciptakan sinergitas organisasi kemahasiswaan dilatarbelakangi oleh bentuk dan sistem kerja organisasi kemahasiswaan di UGM.

Hubungan MWA dengan Organisasi Kemahasiswaan di UGM

Dalam tulisan naskah kajian tahun 2018 yang ditulis oleh Anggalih Bayu Muh Kamim, mahasiswa Politik Pemerintahan angkatan 2015, menjelaskan ada perbedaan mendasar yang mempengaruhi cara kerja dan pertanggungjawaban MWA UM di lingkungan kampus UGM dengan UI dan ITB (2). Pertama, secara status dan logika kelembagaan, MWA UM UGM hanya menjadi salah satu organ MWA yang tidak mempunyai struktur kelembagaan organisasi tersendiri maupun hanya sebagai organ birokrasi representatif di salah satu unsur MWA, berbeda dengan yang ada di UI dan ITB yang MWA UM nya menjadi lembaga kemahasiswaan yang memiliki birokrasi representatif dalam wujud lembaga tersebut. Di dalam dinamika organisasi student government, UI dan ITB memiliki wadah formal serta legal guna mempresentasikan dan mengakomodasi kepentingan mahasiswa melalui Ikatan Keluarga MahasiswaUI (IKM UI) dan Keluarga Mahasiswa ITB (KM ITB). Sedangkan di UGM, wadah yang menampung seluruh kepentingan mahasiswa tersebut hanya berperan sebagai alat kelengkapan struktural non formal yang bernama Keluarga Mahasiswa UGM (KM UGM). Dalam wadah – wadah tersebut di UI dan ITB diatur bahwa unsur mahasiswa di organ MWA menjadi salah satu anggota forum bersama dengan lembaga kemahasiswaan lainnya. Namun di UGM, unsur mahasiswa MWA tidak masuk menjadi bagian dari wadah tersebut.

Selanjutnya, pada mekanisme pemilihan unsur mahasiswa, di UI dan ITB melalui pemilihan raya yang dilaksanakan oleh panitia ad hoc berdasarkan amanat IKM-KM, sedangkan di UGM, mekanisme pemilihan dilakukan oleh panitia ad hoc yang dibuat oleh Direktorat Kemahasiswaan dengan mengambil 3 unsur panitia ad hoc dari BEM universitas, Himpunan Pascasarjana, dan Forkom Unit Kegiatan Mahasiswa. Pengambilan 3 unsur panitia tersebut dikarenakan wadah Keluarga Mahasiswa (KM UGM) hanya bersifat sebagai wadah non struktural dan non formal di organisasi kemahasiswaan UGM. Ketiga, pada bagian penetapan dan pertanggungjawaban MWA UM, lagi dan lagi UGM memiliki perbedaan dengan UI dan ITB yang pada penetapan dan pertanggungjawaban juga dilakukan di wadah IKM-KM. IKM UI dan KM ITB akan mengeluarkan surat keputusan penetapan MWA UM dan pada pertanggungjawaban MWA UM tersebut juga dilakukan dalam wadah IKM-KM tersebut. Penetapan dan pertanggungjawaban MWA UM di UGM hanya berhenti kepada penetapan berdasarkan surat keputusan Kemendikbudristek dan pertanggungjawaban di dalam organ MWA UGM.

Sepak Terjang MWA UM secara Internal (Dinamika Mahasiswa UGM) dan Eksternal (Artikel Berita Media)

Ketika kita mencari dengan keyword BEM UGM, demo mahasiswa UGM atau advokasi mahasiswa UGM dan hal sejenisnya serta contohnya akan begitu mudah menemukan dan membaca arsip artikel berita yang diterbitkan oleh berbagai media di Indonesia. Apabila menginginkan sebuah informasi kejadian di waktu tertentu, kita dapat menambahkan tahun setelah keyword seperti demo mahasiswa UGM tahun 2016, akan muncul begitu banyak berita mengenai hal tersebut. Ketika kita ingin mengetahui kegiatan mahasiswa atau sebuah wadah mahasiswa, kita biasanya dan seringnya akan bertanya kepada sesama mahasiswa atau bahkan jika kita ingin mendapatkan informasi segera mungkin, kita akan mengakses media sosial kegiatan mahasiswa atau wadah tersebut. Ada begitu banyak informasi yang bisa didapatkan ketika kita bertanya, berdiskusi maupun mengunjungi kanal resmi media sosial. Seharusnya tidak terlalu sulit ketika keterbukaan informasi terjadi di antara sesama mahasiswa.

Namun hal-hal tersebut sulit dilakukan atau bahkan tidak terjadi pada MWA UM UGM. Pertama, dikarenakan telah disebutkan di atas bahwa keberdampakannya tidak dirasakan secara langsung oleh mahasiswa, tetapi ini tidak bisa menjadi alasan bahwa MWA UM tidak dapat dikenal oleh mahasiswa UGM. Seperti sebuah entitas ‘dewa’ yang dianggap ada, tetapi tidak dapat dijangkau keberadaannya. Kedua, dikarenakan di UGM status dan sifat wadah representasi kepentingan mahasiswa melalui KM UGM bersifat non formal dan sebatas kelengkapan non struktural student government serta MWA UM tidak masuk ke wadah tersebut. Dengan sifat non struktural, non formal dan bukan alih-alih sebagai wadah formal struktural, KM UGM tidak berfungsi secara optimal serta tidak masuknya MWA UM ke dalam wadah tersebut membuat bertambahnya kesulitan informasi MWA UM. Ketiga, pengelolaan media sosial dan website MWA UM UGM terbilang sangat kurang yang terlihat ketika kita membandingkannya dengan media sosial unsur mahasiswa MWA di kampus lain maupun ketika tidak dengan membandingkannya sekalipun, kita tidak menemukan informasi penting dan bermanfaat di media sosial maupun pembaruan informasi di website MWA UM UGM.

Pengelolaan Kanal Media Sosial dan Website

Rasa – rasanya di zaman teknologi dan arus informasi yang semakin meruntuhkan batasan ruang dan waktu menjadi terbayang begitu mudah ketika mahasiswa ingin mengakses sebuah informasi, kegiatan yang bermanfaat bagi dirinya. Dengan hanya menggunakan gawai yang tersambung dengan internet sudah bisa mengakses semua hal tersebut. Namun demikian ini tidak terjadi pada pengelolaan media sosial dan website yang dimiliki oleh MWA UM UGM. Jenis media sosial yang dimiliki seperti Facebook, X (Twitter), Instagram serta sebuah website dengan domain https://ummwa.web.ugm.ac.id/. Aktivitas terakhir website pada periode MWA UM 2021 /2022 dengan pengunggahan video profil MWA UM dan Badan Kelengkapan MWA UM periode 2021 /2022. Sedangkan aktivitas terakhir media sosial Facebook pada tanggal 15 Agustus 2022, X (Twitter) tanggal 18 Februari 2023 dan Instagram pada tanggal 4 September 2023. Sebenarnya akun media sosial dalam sebuah organisasi /kegiatan /institusi dan pada kasus MWA UM yang berfungsi sebagai ‘jembatan’ mahasiswa dengan pihak pimpinan UGM, sivitas UGM dan unsur pemerintah, tidak perlu terlalu fokus pada jumlah akun media sosial yang dimiliki, tetapi berfokus pada keefektifan dan satu pintu jalur informasi ke publik.

Dalam sekurang – kurangnya fungsi media sosial di MWA UM dapat berupa program kerja dengan nama seperti MWA Update, yaitu rilisan transparansi kepada publik perihal pembahasan rapat MWA UGM dan kerja-kerja yang dilakukan oleh MWA UM bersama BK MWA UM, Rekap Triwulan yaitu ringkasan ulang terhadap kerja-kerja yang dilakukan MWA UM dan BK MWA UM selama 3 bulan terakhir, Kaleidoskop yaitu ringkasan singkat terhadap kerja-kerja yang telah dilakukan oleh MWA UM dan BK MWA UM selama 1 tahun dan MWA Pedia yaitu konten publikasi perihal sosialisasi hal – hal seputar MWA UGM (3). Ketika hal tersebut dapat terlaksana secara baik, maka bisa mengambil pilihan fokus pada salah satu media sosial, dengan contoh di Instagram. Pembuatan website seyogyanya dapat berperan sebagai identitas formal dan resmi dari sebuah organ tertinggi di UGM yang memuat serangkaian database produk kebijakan MWA UGM, tulisan kajian, naskah usulan dan laporan pertanggungjawaban MWA UM dari awal sampai sekarang. Contoh referensi website dengan fungsi berikut dapat ditemukan di website https://data.km.itb.ac.id/ yang berisi katalogue, pusat arsip publik seluruh lembaga Keluarga Mahasiswa ITB. 

Ketidakaktifan media sosial MWA UM UGM dan spesifiknya Instagram sejak terpilihnya MWA UM UGM 2023/2024, menjadi gambaran semakin berjaraknya dan menjauhnya MWA UM dengan mahasiswa UGM secara umum sebagai perwakilan seluruh mahasiswa UGM tanpa terkecuali. Sejak tulisan ini dimuat pada tanggal 24 Mei 2024 tidak ada sebuah pernyataan kepada publik mengenai ketidakaktifan MWA UM UGM dan sebagian besar mahasiswa UGM tidak mempedulikannya dikarenakan alasan ketidaktahuan MWA UM UGM dengan wewenang dan fungsi yang dimilikinya dan faktor penyebabnya adalah ketidakaktifan MWA UM UGM secara umum. Dengan segera mendekati bulan Juni yang berarti akan diselenggarakannya pemilihan Pengganti Antar Waktu MWA UM UGM 2024 /2025, tidak ada informasi satupun yang dimuat akan hal ini seperti linimasa dan sebagainya. Ketika didapatkan informasi sekalipun melalui Instagram Himpunan Mahasiswa Pascasarjana tanggal 22 Mei 2024 yang sudah membuka pendaftaran panitia pelaksana pemilihan MWA UM UGM. 

Dengan berbagai fungsi, wewenang dan tanggung jawabnya kepada semua mahasiswa UGM tanpa terkecuali, seharusnya informasi surat keputusan UKT UGM Tahun 2024 dan informasi biaya pendidikan yang meninggi sebagai contohnya akan mudah didapatkan oleh MWA UM UGM dari pimpinan UGM dengan nantinya dibagikan secara publik informasi tersebut. Hal ini seperti dilakukan oleh unsur mahasiswa MWA di UI melalui instagram @unsurmahasiswa yang mempublikasikan surat keputusan biaya pendidikan UI tahun 2024, bahkan rekapan kegiatan UM MWA UI dibagikan pada media sosial instagram berikut (4).

Namun yang terjadi sekarang, sebagai salah satu mahasiswa secara umum, akses untuk mendapatkan informasi secara terbuka tidak dapat dilakukan. Hanya beberapa individu mahasiswa dan organisasi kemahasiswaan /lembaga mahasiswa yang bisa mengakses informasi MWA UM UGM. Perwakilan unsur mahasiswa di MWA sekarang tampaknya menjadi entitas ‘dewa’ yang keberadaannya ada tetapi tidak dapat dijangkau atau perumpamaan seperti menara gading yang begitu tinggi dan melangit.


1  Naskah Usulan dapat diakses Folder Google Drive MWA UM UGM melalui http://ugm.id/mwaum
2  https://www.academia.edu/36573772/KERTAS_KEBIJAKAN_TATA_CARA_PEMILIHAN_MAJELIS_WALI_AMANAT_UNSUR_MAHASISWA_MWA_UM_UNIVERSITAS_GADJAH_MADA
3 Berdasarkan video profil MWA UM UGM 2021/2022 https://www.youtube.com/watch?v=_JkPB0V-3CE&t=3s
4  https://www.instagram.com/p/C6x4_VJSyWR/