Saat melihat pertanyaan di atas, tentu hal pertama yang muncul di pikiran adalah: trotoar untuk pejalan kaki. Benar, trotoar dibuat untuk pejalan kaki. Namun, perlu diketahui bahwa itu bukan berarti tidak boleh ada apa pun selain manusia yang berjalan di atas trotoar.
Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR RI 03/PRT/M/2014, tertulis bahwa ada yang dinamakan Jaringan Pejalan Kaki: yaitu ruas pejalan kaki, baik yang terintegrasi maupun terpisah dengan jalan yang diperuntukkan untuk prasarana dan sarana pejalan kaki serta menghubungkan pusat-pusat kegiatan dan/atau fasilitas pergantian moda. Singkatnya, ada bagian dari trotoar yang dapat diperuntukkan untuk prasarana dan sarana pejalan kaki. Apa saja prasarana dan sarana tersebut?
Masih tertulis di Peraturan Menteri yang sama, Sarana dan Prasarana Jaringan Pejalan Kaki adalah fasilitas yang disediakan di sepanjang jaringan pejalan kaki untuk menjamin keselamatan dan kenyamanan pejalan kaki. Lebih lengkapnya, di lampiran peraturan tersebut disebutkan bahwa pemanfaatan prasarana jaringan pejalan kaki diperkenankan untuk bersepeda, interaksi sosial, kegiatan usaha kecil formal (KUKF) dan tempat makan café atau restoran, pameran, penyediaan jalur hijau (peneduh), penyediaan sarana pejalan kaki (perabot jalan), dan jaringan utilitas (tiang listrik, gardu, kabel, dll).
Tentu ini bukan berarti setiap orang boleh membangun café di semua trotoar. Lebih lanjut dalam lampiran Permen PUPR RI 03/PRT/M/2014 disebutkan ketentuan-ketentuan dalam pemanfaatan prasarana jaringan pejalan kaki. Berikut merupakan salah satu kriterianya, yaitu untuk Kegiatan Usaha Kecil Formal (KUKF) dan tempat makan café atau restoran:
1. Jarak bangunan ke area berdagang adalah 1,5-2,5 meter agar tidak menganggu sirkulasi pejalan kaki
2. Jalur pejalan kaki memiliki lebar minimal 5 meter, yang digunakan untuk area berjualan memiliki lebar maksimal 3 meter, atau memiliki perbandingan antara lebar area pejalan kaki dan lebar area berdagang 1:1,5
3. Terdapat organisasi/lembaga yang mengelola keberadaan KUKF
4. Pembagian waktu penggunaan jalur pejalan kaki untuk jenis KUKF tertentu diperkenankan di luar waktu aktif gedung/bangunan di depannya
5. Dapat menggunakan lahan privat
6. Tidak berada di sisi jalan arteri baik primer maupun sekunder dan kolektor primer dan/atau tidak berada di sisi ruas jalan dengan kecepataan kendaraan tinggi
Jadi, berjualan di trotoar tidak menyalahi aturan selama masih mengikuti ketentuan-ketentuan yang berlaku. Pada akhirnya, prioritas utama trotoar tetap adalah pejalan kaki, dengan sarana dan prasarana untuk menunjang kenyamanannya.
Data dan tulisan oleh Alvinson
Gambar oleh Rizki Ramadhan Prayitno