Kamis (15/3) BEM KM UGM mengadakan Konferensi Pers terkait pengawalan isu Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan. Acara yang diselenggarakan di Kopi Lembah UGM ini dihadiri oleh berbagai lembaga eksekutif mahasiswa (LEM) di UGM, pers mahasiswa, dan beberapa media massa lainnya. Konferensi Pers ini diharapkan dapat mengeskalasi isu mengenai TPA Piyungan yang sudah dikawal sejak dua bulan lalu di kalangan masyarakat luas.
Acara ini diawali dengan pembacaan intisari Policy Brief Tata Kelola dan Advokasi Hak Masyarakat TPA Piyungan (dapat diakses di bit.ly/PolicyBriefPiyunganUGM) yang disusun oleh Aliansi Lembaga Mahasiswa UGM. Setelah itu dilanjutkan dengan pembacaan Tuntutan Abadi untuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan hasil notulensi Public Hearing isu TPA Piyungan. Kemudian acara ditutup dengan pembacaan sikap dari berbagai LEM serta tanya-jawab.
Terdapat lima poin Tuntutan Abadi terkait pengawalan isu sampah TPA Piyungan yang ditujukan kepada Pemprov DIY beserta Satuan Kerja Pembantu Daerah terkait:
1. menuntut Pemerintah DIY untuk berkomitmen dalam penyelesaian permasalahan sampah, khususnya permasalahan yang terjadi pada TPA Piyungan,
2. menuntut Pemerintah DIY untuk merumuskan regulasi yang tegas dan mengikat mengenai pengelolaan sampah dari aspek hulu dan hilir guna meningkatkan efektifitas pengelolaan sampah di DIY,
3. menuntut Pemerintah DIY untuk memenuhi fasilitas operasional dan penunjang TPA Piyungan sesuai dengan standar operasional dan nomenklatur regulasi,
4. menuntut Pemerintah DIY untuk merumuskan regulasi yang tegas dan mengikat mengenai tata cara penggunaan hak masyarakat guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat terdampak TPA Piyungan, dan
5. menuntut Pemerintah DIY untuk memenuhi hak masyarakat, khususnya masyarakat terdampak TPA
Piyungan dengan adanya jaminan kesehatan dan sosial yang dilaksanakan secara berkala dan berkelanjutan.
Kelima Tuntutan Abadi tersebut ditanggapi oleh Pemprov DIY dalam acara Public Hearing isu TPA Piyungan yang berlangsung Rabu (24/3) dengan lima poin sebagai berikut.
1. Pihak Pemprov DIY menyepakati bersama bahwa status resmi dari situs pembuangan sampah di Piyungan adalah TPA atau Tempat Pembuangan Akhir dengan fungsi control landfill, di mana fungsi tersebut terafimarsi dengan open dumping,
2. Pihak Pemprov DIY sudah melakukan beberapa program pelaksanaan jangka panjang mengenai TPA Piyungan. Upaya yang dilakukan sesuai dengen tuntutan policy brief dari BEM KM UGM dan Lembaga Eksekutif Mahaswa lain. 3. Upaya yang dimaksudkan adalah sebagai berikut:
a. upaya reklamasi lokasi zona A, zona pembuangan sampah sekarang, dan persiapan zona B untuk area pembuangan sampah hingga masa operasional tahun 2024,
b. zona B direncanakan selesai pada tahun 2021-2022 yang dapat menampung sampah hingga 2024,
c. akan disiapkan lahan, yang masih dalam tahap business case, untuk KPBU (Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha) dengan prasyarat teknologi yang sama seperti dalan tuntutan policy brief,
d. perbaikan jalan akses utama TPA Piyungan yang dipisah dengan akses masyarakat setempat.
3. Pihak Pemprov DIY melakukan claim sudah melakukan tes kesehatan dan bansos (bantuan sosial, red) melalui program bantuan keuangan khusus. Lalu pemerintah melakukan afirmasi yaitu adanya keterbatasan anggaran untuk melakukan bansos dan bantuan kesehatan.
4. Pihak Pemprov DIY mengakui adanya komunikasi politik yang tidak berjalan dimana informasi yang ada pada pemerintah sekarang, terkait pembangunan berkelanjutan TPA Piyungan, tidak disampaikan kepada masyarakat dan tidak ditangkap oleh publik.
5. Pemprov DIY sepakat diperlukan adanya regulasi yang mengikat dari hulu dan hilir untuk mengatasi masalah sampah di Piyungan.
Muhammad Farhan, Presiden BEM KM UGM, berharap semoga Konferensi Pers ini dapat menjadi jawaban dan bentuk transparansi publik terkait persoalan sampah di TPA Piyungan. Isu ini dikawal tidak hanya oleh BEM KM UGM saja, tetapi juga bersama dengan LEM serta lembaga lingkungan lainnya.
BEM KM UGM berkomitmen untuk mengawal ketat isu tersebut. Mulai dari menginisiasi gerakan propaganda seperti aksi mural di Jembatan Kewek, pembuatan video klip lagu “Negeri Istimewa”, dan publikasi risalah isu public hearing pada Rabu (24/3) silam ke sosial media. BEM KM UGM juga melakukan peringatan setiap bulan terkait Tuntutan Abadi pengawalan isu TPA Piyungan serta pelampiran progres hasil tuntutan dari Pemprov DIY.
“Teman-teman dari BEM KM UGM yakin bahwasanya implementasi kebijakan yang kami tuntut tidak bisa selesai dalam satu bulan maupun satu tahun. Ini adalah sebuah pengawalan yang panjang sehingga kita akan terus-menerus untuk menekan”, ungkap Farhan.
Di tengah kompleksitas isu yang dikawal, BEM KM UGM berkomitmen untuk menjadi organisasi yang menjaga dan memihak pada lingkungan serta mengutamakan indikator lingkungan sebagai bagian dari proses berjalannya dinamika organisasi.
“Kami, BEM KM UGM, lembaga eksekutif mahasiswa, dan lembaga lain, bersepakat untuk berpihak kepada lingkungan, berpihak kepada suatu hal yang memang tidak bisa bersuara. Jangan sampai ada entitas yang tidak bersuara lalu kita tidak bisa berpihak pada mereka. Jangan sampai lingkungan tidak dilihat karena tidak bersuara”, tambah Farhan
Salam Lestari,
Tim Liputan Clapeyron (Salma, Adel, Alya)