Beranda Berita Tolak Omnibus Law: Aksi Unjuk Rasa Mewarnai Bumi Pertiwi

Tolak Omnibus Law: Aksi Unjuk Rasa Mewarnai Bumi Pertiwi

oleh Redaksi

Pada Kamis (8/10) pukul 10.00 WIB telah terjadi gerakan unjuk rasa di depan patung kuda Harmoni, Jakarta. Unjuk rasa diikuti oleh beberapa elemen masyarakat, yaitu buruh, organisasi masyarakat, dan mahasiswa. Tidak hanya di ibu kota, aksi unjuk rasa ini juga dilakukan di berbagai daerah di Indonesia. Gerakan ini dipicu oleh disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

UU Cipta Kerja merupakan satu dari dua undang-undang yang ingin diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo. Dalam pidato Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Periode 2019-2024, Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa masing-masing UU tersebut akan menjadi Omnibus Law, yaitu suatu UU yang sekaligus merevisi beberapa UU.

Penyusunan Omnibus Law UU Cipta Kerja dinilai bermasalah, yaitu pada transparansi dan keanggotaan Satuan Tugas (Satgas) Omnibus Law. Anggota Satgas Omnibus Law didominasi oleh pengusaha. Sedangkan, Omnibus Law ini juga berbicara mengenai ketenagakerjaan dan aspek lingkungan dalam pembangunan. Selain itu, di tengah pandemi COVID-19, pemerintah beserta DPR terkesan terburu-buru dan memaksakan diri untuk mengesahkan UU Cipta Kerja ini.

Hak dan kepentingan kaum pekerja serta sektor lingkungan hidup, kurang diperhatikan dalam penyusunan UU Cipta Kerja. Berbagai poin krusial tersebut mendorong mahasiswa dan berbagai elemen masyarakat turun ke jalan untuk menyuarakan aspirasi. Aksi unjuk rasa yang dilaksanakan hari ini membawa tuntutan utama berupa pencabutan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang telah disahkan. Selain itu, peserta unjuk rasa juga mendesak Presiden Joko Widodo agar mengeluarkan Peraturan pemerintah Pengganti UU untuk membatalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja. Hingga saat ini masih belum ada tanggapan dari pemerintah mengenai aksi unjuk rasa hari ini. Namun, harapannya pemerintah dapat mendengarkan aspirasi dari berbagai elemen masyarakat dan meninjau kembali Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Tulisan oleh Melisa Angelica
Gambar oleh Bagas Muhammad

Artikel Terkait